'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN 10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

DETAK NUSANTARA | JAWA BARAT, Langkah tegas diambil dalam menertibkan fasilitas ilegal di lingkungan tempat pemasyarakatan. Sebanyak sepuluh unit hunian yang berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, resmi dihancurkan menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026). 

Tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas sorotan tajam dari Komisi XIII DPR RI bersama Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, deretan bangunan yang didirikan secara swadaya tersebut terbukti memuat berbagai pelanggaran hukum. Selain dibangun di atas area terlarang yakni bantaran Sungai Ciliwung, aset bangunan ini juga tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta tidak menyerap dana APBN.

Sementara Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa pembersihan bangunan non-prosedural ini sangat krusial guna mengikis potensi penyalahgunaan wewenang. 

Menurutnya Pengawasan ini dilakukan demi menjamin seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi fasilitas.

Ia menambahkan, tindakan di Lapas Cibinong ini bakal menjadi sinyal kuat sekaligus momentum awal untuk menertibkan fasilitas serupa di seluruh lembaga pemasyarakatan se-Indonesia. Ujarnya 

Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memberikan penekanan terkait pentingnya penyelamatan barang bukti. Sebelum pembongkaran fisik dieksekusi.

Rieke mendesak agar seluruh barang bukti fasilitas mewah di dalam hunian tersebut disegel terlebih dahulu. Menurutnya, berbagai perlengkapan seperti sarana pendingin udara (AC), sofa, televisi layar lebar, hingga lemari es harus didokumentasikan dan dicatat secara mendetail demi mendukung kelancaran proses forensik digital serta investigasi lanjutan.

Sementara itu, tim gabungan yang menerjunkan investigasi mendalam berhasil menemukan fakta anyar mengenai keberadaan klaster hunian tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa seluruh unit dalam klaster mewah itu sama sekali tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Rudi juga menegaskan kembali bahwa seluruh biaya yang digunakan dalam proses konstruksi klaster tersebut murni di luar skema pendanaan APBN. Disadur dari sumber Berita Satu (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
  •  10 Rumah Liar Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan