'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Langkah hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk membendung dakwaan jaksa penuntut umum kandas di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan untuk menolak utuh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terkait perkara dugaan penyelewengan dana pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada badan usaha milik daerah, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Rabu (30/9/2026)

Putusan sela perkara bernomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang turut diwakili hakim anggota Charles Kholidy menyatakan bahwa materi keberatan dari kubu penasihat hukum telah menyentuh substansi pokok perkara. 

Argumen seputar konstruksi tindakan, kewenangan pejabat, hingga metode perhitungan kerugian negara dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan persidangan pada tahap awal, melainkan harus dibuktikan secara komprehensif dalam persidangan utama.

Dengan dinyatakannya surat dakwaan jaksa telah memenuhi kaidah formil maupun materiil, proses hukum kini melangkah ke tahap pembuktian. Pihak Penuntut Umum bersiap menghadirkan sedikitnya 74 orang saksi beserta jajaran ahli untuk menguji bukti-bukti material di hadapan majelis hakim.

Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Lampung ini berakar pada pengelolaan hak kelola participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang dijalankan oleh PT LEB, anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU). 

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp268,76 miliar. Nilai tersebut mencakup akumulasi pencairan dana PI sebesar Rp258,76 miliar (setara US$17,286 juta) serta penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

Dalam berkas dakwaan, penuntut umum menyoroti rekam jejak keterlibatan Arinal yang diduga mulai melakukan intervensi sejak April 2019 saat masih berstatus gubernur terpilih, sebelum resmi dilantik pada Juni 2019. 

Pengaruh tersebut disinyalir berlanjut pada penentuan entitas pengelola, penyusunan jajaran komisaris dan direksi PT LEB, hingga pengambilan berbagai kebijakan operasional yang berkaitan dengan alokasi penggunaan anggaran BUMD tersebut.

Jejak Hukum dan Kronologi Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

Skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi. Perkara ini menjadi sorotan publik karena diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp268,76 miliar akibat alokasi anggaran daerah yang tidak dikelola sesuai perundangan.

Berikut adalah penyusunan kembali alur kronologi dan jejak hukum perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan penyidikan resmi:

1. Alokasi PI 10% dan Pendirian Anak Usaha BUMD

Pengusahaan minyak dan gas bumi di blok WK OSES memberikan hak pengelolaan sebesar 10% bagi daerah melalui mekanisme Participating Interest. Pemerintah Provinsi Lampung menerima potensi dana dividen dan alokasi modal bernilai belasan juta dolar AS. Untuk menampung hak pengelolaan tersebut, dibentuk anak usaha BUMD di bawah PT Lampung Jaya Utama (LJU), yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, proses pembentukan dan tata kelola pendistribusian dana di BUMD ini dinilai melanggar regulasi tata kelola keuangan daerah.

2. Penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengendus adanya kejanggalan dalam penempatan dan penggunaan dana bagi hasil migas. Penyidik Pidana Khusus mulai mengumpulkan bukti terkait pergerakan dana simpanan BUMD di sejumlah lembaga perbankan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan pimpinan daerah.

3. Pemanggilan dan Status Penahanan (April 2026)

Setelah sempat berhalangan hadir pada dua pemanggilan sebelumnya, Arinal Djunaidi memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung pada akhir April 2026. Usai menjalani pemeriksaan intensif, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka pada Selasa malam, 28 April 2026. Penyidik langsung melakukan penahanan dan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sebelum dipindahkan ke Lapas Rajabasa. Tim kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti penyerta.

4. Pelimpahan Berkas Perkara (Agustus – September 2026)

Berkas penyidikan perkara diselesaikan dan dinyatakan P-21 oleh kejaksaan pada Agustus 2026. Selanjutnya, pada awal September 2026, perkara secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk memasuki tahap pembuktian.

5. Pembacaan Dakwaan dan Pembelaan (September 2026)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan 17 poin tindakan melawan hukum dalam surat dakwaan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan pimpinan daerah dan keputusan korporasi BUMD. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan sanggahan yang menegaskan bahwa kebijakan yang diambil merupakan keputusan korporasi dan jabatan publik tidak serta-merta dapat dipidana tanpa bukti keterlibatan individual secara langsung. (Sumber informasi disusun berdasarkan sintesis  Keterangan Pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung)

 

 


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut
  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut
  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut
  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut
  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut
  •  Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Arinal Djunaidi Berlanjut