'/> DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI - DETAK NUSANTARA | PANDUAN MASA DEPAN

Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI

DETAK NISANTARA | SULAWESI SELATAN, Gelombang desakan publik terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar kembali mencuat. Dua organisasi massa, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH), menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Rabu (30/9/2026) siang WITA.

Massa yang dikomandoi Ketua GRH Ishadul, S.H. dan Ketua APAK A. Akbar mendesak tim penyidik Kejari Makassar agar tidak ragu memanggil dan menginterogasi Ismail, Ketua KONI Makassar. Pengusutan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang bernilai fantastis, yakni Rp15 miliar.

Langkah ini menjadi sorotan sebab hingga saat ini pihak kejaksaan telah menginterogasi puluhan saksi, tetapi belum menyentuh jajaran pengambil keputusan tertinggi di lembaga penerima hibah tersebut. Sebagaimana dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Makassar pertengahan September lalu, sebanyak 26 saksi yang terdiri dari pengurus KONI serta perwakilan cabang olahraga sudah rampung dimintai keterangan.

Sorotan Soroti Potensi Benturan Kepentingan

Dalam aksinya, Ishadul menggarisbawahi posisi strategis yang diemban Ismail. Selain menjabat sebagai pimpinan tertinggi KONI Makassar, Ismail juga berstatus sebagai anggota DPRD Kota Makassar aktif. Dualisme peran ini dinilai memicu potensi benturan kepentingan dalam tahapan penganggaran.

APAK dan GRH mendorong korps adhyaksa menelisik alur dana hibah tersebut secara holistik. Penyelidikan diharapkan tidak cuma berfokus pada pemanfaatan anggaran, melainkan merunut seluruh alur kegiatan—sejak pengusulan awal, pembahasan legislatif, pengesahan, pencairan, hingga transparansi laporan pertanggungjawaban.

"Penanganan perkara ini wajib menyeluruh. Penyidik jangan cuma menyasar pengurus tingkat bawah, tetapi juga harus memanggil pimpinan KONI demi kepastian hukum dan transparansi di mata publik," lugas Ishadul.

Sebelumnya pada Juli 2026, Ismail sempat memberikan klarifikasi bahwa pengalokasian dana Rp15 miliar itu sudah selaras dengan koridor APBD Perubahan, disokong Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan mematuhi regulasi tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Siap Lapor ke Kejaksaan Agung

Meskipun melayangkan tuntutan keras, GRH menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mendahului proses hukum atau menghakimi pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati, namun transparansi penegak hukum menjadi syarat mutlak.

Ishadul mengingatkan Kejari Makassar agar profesional dan objektif tanpa terkesan menebang pilih atau memberikan keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu. Apabila proses hukum di tingkat daerah dinilai stagnan atau lamban, pihaknya tidak segan melayangkan aduan langsung ke level pusat.

"Pengawalan kasus ini bakal terus kami perketat. Jika di daerah terkesan lambat tanpa progres konkret, kami siap memboyong aspirasi ini ke Kejaksaan Agung di Jakarta sebagai bentuk pengawasan publik terhadap uang negara," pungkasnya. (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI
  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI
  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI
  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI
  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI
  • Kejari Makassar Didesak Periksa Ketua KONI