Penjualan Alkohol Sorong Disorot Lembaga Investigasi
DETAK NUSANTARA | PAPUA DAYA BARAT, Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kini menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya. Aktivitas perdagangan minuman keras di beberapa titik wilayah kota dinilai masih menyimpang dari koridor hukum yang telah disahkan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (30 September 2026), Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, membeberkan bahwa peredaran minuman beralkohol marak ditemukan di toko-toko pengecer kawasan Kilo 9, Kilo 12, Jalan Baru, Kampung Baru, hingga Rufei. Banyak di antara gerai tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen izin resmi.
Padahal, Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara eksplisit membatasi lokasi dan jam operasional perdagangan minuman keras. Regulasi tersebut menentukan bahwa izin penjualan langsung hanya diperuntukkan bagi fasilitas tertentu seperti hotel, restoran, serta tempat hiburan malam (THM) yang telah memenuhi kaidah standar kepariwisataan.
Aturan waktu operasional pun disepakati secara ketat: fasilitas hotel dan restoran dibatasi mulai jam 10.00 hingga 01.00 WIT, sementara THM diperbolehkan dari pukul 17.00 sampai 03.00 WIT.
"Kehadiran toko-toko pengecer ini memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitas kerja tim terpadu pembentuk Walikota dan fungsi kontrol dari dinas terkait," ujar Jackson. Rabu ( 30/9/2026)
Salah satu temuan krusial penelusuran LIN berada di kawasan Kilo 12, di mana sebuah toko beroperasi dengan mengandalkan surat rekomendasi berstempel Walikota. Selain itu, Dinas Pariwisata Kota Sorong ditengarai telah menerbitkan surat rekomendasi kepada kurang lebih 10 gerai dari perkiraan total 20 hingga 30 toko penjual miras di Kota Sorong.
Jackson menguraikan bahwa lembaganya memegang bukti dokumen yang menegaskan bahwa surat rekomendasi bukanlah izin usaha berjualan. Dokumen administratif tersebut sekadar instruksi perbaikan dan pemenuhan syarat dalam kurun waktu paling lambat enam bulan. Apabila tidak diindahkan, pelaku usaha wajib dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Perda.
Menanggapi temuan ini, DPD LIN Papua Barat Daya mendesak Pemerintah Kota Sorong beserta jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas toko-toko terindikasi serta memberikan kejelasan hukum kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sorong, Dinas Pariwisata, DPRD Kota Sorong, maupun Kepolisian setempat belum memberikan pernyataan formal terkait data dan sorotan yang disampaikan oleh pihak LIN. *Seluruh tuduhan pelanggaran dalam laporan ini berada dalam ranah klaim pengawasan DPD LIN Papua Barat Daya dan belum merupakan keputusasaan hukum yang inkrah..(DN.001)
