KPK RI Tetapkan Tiga Oknum Jaksa Dugaan Kasus Pemerasan
DETAK NUSANTARA | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Memberi Penjelasan duduk perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dalam kasus tersebut, Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) ikut terseret.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa tersebut bermula setelah APN menjabat Kajari. Dia diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR.
" penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Permintaan disertai ancaman itu disebutnya dengan modus agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara yaitu, melalui perantara TAR, penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta," sebutnya.
Kemudian "Melalui perantara ASB, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta,"
ASB, yang berperan sebagai perantara APN sepanjang Februari hingga Desember 2025, diduga menerima aliran dana dari berbagai pihak senilai Rp 63,2 juta. Selain praktik pemerasan, APN juga diduga menyalahgunakan anggaran Kejaksaan Negeri HSU, Kalimantan Selatan, melalui bendahara, dengan memotong dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan kedinasan, dan mengalihkannya untuk operasional pribadi.
Dana itu bersumber dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta yang dilakukan tanpa kelengkapan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, APN diduga mengambil potongan dari setiap unit kerja atau seksi di lingkungan Kejari HSU.
Tak berhenti di situ, APN juga disebut menerima aliran dana lain yang nilainya mencapai Rp 450 juta.
"Dengan rincian transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta," ungkap dia
perantara lain bernama TAR juga tidak luput dari sorotan. Ia diduga menerima dana mencapai Rp 1,07 miliar. Jumlah tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 930 juta pada 2022, dan dari rekanan proyek senilai Rp 140 juta pada 2024.
Dari kegiatan OTT, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur pidana, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, naik ke tahap penyidikan.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang, ASB dan TAR," paparnya.
Selanjutnya, lembaga antirasuah ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP," ucapnya.
KPK memastikan, melalui penindakan ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera, agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi.
"Terima kasih kepada masyarakat wilayah Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini," pungkasnya. (*)
