BREAKING NEWS

REDAKSI

Founder/CEO 
Ashari Hermansyah 

Dewan Redaksi 
Hengki A Jazuli S.ap, SH

Dewan Pakar 
Rasyid Munandar, Dr Syamsiar Jamaluddin, RM Gusti Haes

Pemimpin Umum /Redaksi 
Ashari Hermansyah

Penasehat Hukum 
Purnomo Sidiq, SH, MH ,  Ampria Bukhori SH, MH

Redaktur 
Farid Umpu Jayataruna

Koordinator Liputan 
Hadie Reyandi Chandra

Staf Redaksi 
Achmad Ulvie Setiawan, Okta Mandasari, SE

Manager Marketing dan Keuangan 
Surya Mandayuni, Amd

Manager IT 
RM Gusti Haes

Penerbit 
PT Media Detak Nusantara

Kepala Biro Lampung Utara: Selamat Riadi SE
 
Alamat Redaksi, Bisnis dan Tata Usaha :
Jalan A.Rahman No.001 / 232 RT.10 LK.10, Kelurahan Way Kandis, 
Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung 35131

Untuk undangan peliputan redaksi, wawancara khusus dengan reporter, pengiriman press release, ataupun kerjasama pemberitaan dan publikasi, silahkan kirim surat melalui sekretariat redaksi kami, yaitu:

SMS Center Iklan, Redaksi dan WhatsApp +62 81270209241
Email Redaksi : detaknusantaracom@gmail.com
website: https://www.detaknusantara.com

Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada di alamat box  Redaksi !

Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
1.Asas Demokratis  
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

Posting Komentar