BREAKING NEWS

Terbitkan Sprindik, KEJARI Bandar lampung Lanjutan Penyidikan Dugaan TIPIKOR Penjualan FASUM Griya Sukarame

 


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame. Langkah ini menandai kasus tersebut masuk tahap serius dengan indikasi awal tindak pidana korupsi.

Pada keterangan yang disampaikan Seksi Pidana Khusus (Seksi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi rekannya Tegar, menegaskan penyelidikan dilakukan menyeluruh, baik administrasi maupun fakta lapangan.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas  Perumahan dan permukiman (PERKIM)  Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,”kata Riki saat ditemui di kantornya, Urainya , Jumat (02/01/2026).

Pihaknya memastikan, penyelidikan tidak berhenti di tahap awal. Setelah Sprindik diterbitkan, penyidik akan melanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan (Sprintlid) untuk pendalaman kasus.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” tandasnya.

Pernyataan  Kejari tersebut  secara langsung mematahkan klaim Ketua RT 19 sekaligus Ketua Tim 15, Anton, yang sebelumnya menyatakan penjualan fasum telah disepakati warga dan diklaim memiliki persetujuan pemerintah.

Menurut Riki, perkara ini sudah jelas baik dari sisi pelapor maupun objek yang dilaporkan.

“Ini jelas. Pelapornya siapa, objek yang dilaporkan siapa. Dugaan perbuatannya juga mengarah pada unsur pidana tipikor,” ujarnya.

Ia menambahkan, Seksi Pidsus Kejari telah mengantongi dan mengkaji aturan hukum terkait pengelolaan fasum, yang menjadi dasar kuat penyelidikan.

“Kami sudah mendapatkan beberapa regulasi terkait fasum dari hasil kajian Pidsus,” ungkapnya.

Kejari menegaskan perkara penjualan fasum Griya Sukarame akan dikembangkan dan ditangani secara serius.

“Kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius dan kami usahakan prosesnya secepatnya,” pungkas Riki.

Dengan diterbitkannya Sprindik dan temuan awal Pidsus, klaim legalitas penjualan fasum oleh ketua Tim 15 sekaligus ketua RT 19 Anton, kini berada di bawah sorotan hukum. Penjualan aset publik yang diduga dilakukan tanpa kewenangan berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana korupsi. 

Sementara terkait permasalah tersebut, Media berusaha mengkonfirmasi kepala dinas Perumahan dan kawasan permukiman bandar Lampung, berinisial M,  namun hingga tiga kali dihubungi melalui whatsahap dengan nomor 0812-xxxx-xxxx tidak memberikan jawaban. (*)

Posting Komentar