Rakyat Dipermudah Layanan Hukum, Pemerintah Resmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum Se-provinsi Lampung
DETAk NUSANTARA | LAMPUNG, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Menteri Hukum (menkum) Republik Indonesia Supratman Andi agtas Telah meresmikan 2.651 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) se-Provinsi Lampung, Dan dihadiri para walikota dan Bupati di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Gubernur Mirza menegaskan,.keadilan merupakan salah satu tanggung jawab utama pemimpin kepada masyarakat. "Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Pos Bankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa," ujar Mirza
Keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sering muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, maupun persoalan sosial lainnya.
Kemudian banyak persoalan hukum di masyarakat selama ini tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses dan pemahaman hukum, kata Mirza
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa "Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum yang merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum," jelas Supratman.
"Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama," ujarnya.
Ditambahkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman berpendapat bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sejumlah kasus hukum di masyarakat juga telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Selain peresmian Posbankum, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum. Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi dan konsultasi hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung.dilansir dan disadur dari Kominfotik Provinsi Lampung (DN.01)

