JAMPIDSUS Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan

 

DETAK NUSANTARA| KALIMANTAN TENGAH, Resmi pada kamis (23/4), kejaksaan Agung  menetapkan dan menahan tiga orang tersangka,  perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT.AKT di kabupaten wurung raya, Kalimantan Tengah, yang dilansir dari sumber kejaksaan agung pada konferensi  pers yang dipublikasi secara umum, Jumat (24/4)

Penetapan tersangka tersebut yang  dilakukan oleh Tim Penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana korupsi (JAMPIDSUS), yang terjadi di kisaran 2016  sampai dengan 2025, setelah mendapatkan cukup bukti melalui keterangan saksi -saksi yang kemudian dilakukan penggeledahan secara mendalam diwilayah kota jakarta.

3 orang tersangka (TSK)  yang sudah ditetapkan tersebut ;

1.Tsk','HS," kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung,

2.Tsk "BJW " Direktur PT AKT

3.Tsk "HZM ", General Manager PT OOWL Indonesia

Para tersangka yangb disangkakan pasal: Primair:  Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor  1  Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kepada tiga orang tersebut, kemudian Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan
  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan
  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan
  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan
  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan
  • JAMPIDSUS  Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pertambangan