Vonis Bebas Amsal Direspon DPR RI
DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Perkara hukum yang menerpa Amsal Christy Sitepu yang berprofesi sebagai kreatif (videografer) kini mendapat vonis Bebas dari pengadilan Medan yang dipimpin M. Yusafrihadi yang sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Hakim menyatakan bahwa unsur pidana korupsi tidak terpenuhi. Selisih harga tersebut dinilai bukan sebagai kerugian negara yang disengaja (korupsi), melainkan perbedaan penilaian atas sebuah jasa profesional.
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari DPR RI dari Komisi III hingga dilakukan pengawalan guna memastikan setiap proses hukum berjalan adil dan transparan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebagaimana yang dikutip dari kompascom,
"pihaknya mendeteksi ada perlawanan dari aparat penegak hukum yang kotor terkait vonis bebas terhadap videografer Amsal Sitepu dalam perkara mark up proyek pembuatan video profil desa." Ucapnya Rabu, (1/4/2026)
Ia menyinggung soal munculnya aksi unjuk rasa di Sumatera Utara terkait perkara ini.
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakan oleh Kajari Karo atau tidak, tetapi kita akan cek," katanya
Atas peristiwa tersebut, Komisi III akan memanggil Kajari Karo dan JPU dalam perkara tersebut, beserta Komisi Kejaksaan untuk mengevaluasi kasus ini.
Terpisah, dalam unggahan video yang beredar, Amsal Christy Sitepu bercerita, Ia sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan manapun, Sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri karo, Tapi memang tidak saya iakan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, ungkap amsal
Ia hanya mengiakan untuk mereview jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok . Dan kemudian berselang 8 bulan saya kembali diperiksa. pemeriksaan untuk kedua kali pada tanggal 19 November 2025, Dan setelah pemeriksaan saya langsung ditetapkan menjadi tersangka Karena menurut penyidiik, inspektorat Kabupaten Karung menyatakan Ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan, Padahal faktanya saya sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan manapun Saya tidak pernah dipanggil oleh inspektorat
Makanya saya saat itu bingung dan jujur saja di banyak media yang beredar saya tidak memakai masker dan selalu tersenyum dalam penahanan itu, karena di hadapan penyidik saya bilang saya gak usah pakai masker bang, ujarnya
Kronologi Amsal Christy Sitepu bermula ketika ia , melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditahun 2020-2022
Sekitar 20 desa di empat kecamatan yaitu Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran dan menyetujui tawaran tersebut. Dengan Nilai Kontrak: Biaya yang diajukan dalam proposal adalah sekitar Rp 30 juta per desa.
Setelah usai dalam menjankan usahanya telah ditemukan adanya dugaan Mark up oleh Inspektorat yang kemudian Pihak kejaksaan negeri Karo melakukan penyelidikan berdasarkan laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Karo.
Auditor menilai biaya riil pembuatan video tersebut seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih sekitar Rp5,9 juta per desa dianggap sebagai kerugian negara. Dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal telah merugikan negara sebesar Rp202 juta secara total.
Dalam pengakuan Amsal, biaya Rp 30 juta tersebut mencakup elemen intelektual seperti ide, konsep, editing, color grading, hingga lisensi musik yang tidak bisa dihargai Rp 0 oleh auditor. Ujar dia ( DN.001)
