BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal,.meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu. Hal ini dikatakan Gubernur usai Melaksanakan sholat idul adha di masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung, kepada awak media usai sholat Idul Adha 1426 H, ujar Gubernur Rabu (27/5/2026)

Dipastikan, Penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) Kata Gubernur, dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026, Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Kata gubernur 

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah kemudian berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Dilansir dari sumber Kominfotik Lampung (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN
  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN
  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN
  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN
  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN
  • BPKAD Diminta Salurkan Gaji 13 ASN