Gubernur Riau nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara
DETAK NUSANTARA | RIAU PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus “Jatah Preman”, Kamis (30/7/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota. Abdul Wahid hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengikuti jalannya persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU KPK. Dalam sidang tuntutan pada 9 Juli 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kepada Abdul Wahid.
Perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik. Hingga sidang berakhir, baik pihak KPK maupun tim penasihat hukum Abdul Wahid belum menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan.
Perkara yang dikenal dengan istilah “Jatah Preman” ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan seorang kepala daerah. Selama persidangan, sejumlah saksi dan alat bukti telah dihadirkan sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. (DN.0016)
