Kalapas Pastikan Layanan Integrasi Gratis Tanpa Pungli
DETAK NUSANTARA | RIAU, Pasir Pangaraian – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan kepada warga binaan pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memastikan seluruh warga binaan memahami hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan itu, Kalapas didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Andi Rahman, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Moch. Subhan Zakaria, Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Rio Sandy, serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Saputra
Secara bergantian, jajaran Lapas memberikan penjelasan mengenai layanan pemasyarakatan, aturan yang berlaku, serta pentingnya menjaga lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Efendi menegaskan bahwa seluruh pelayanan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian diberikan tanpa biaya. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses pelayanan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar.
"Seluruh layanan di Lapas Pasir Pangaraian diberikan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada warga binaan maupun keluarganya. Jika ada petugas atau pihak lain yang terbukti melakukan pungutan liar, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kalapas juga mengingatkan bahwa kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas dilarang. Sebagai sarana komunikasi yang sah, pihak lapas telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang dapat dimanfaatkan sesuai aturan.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana berbasis teknologi informasi, seperti penipuan daring, pemerasan, judi online, maupun kejahatan siber lainnya yang dilakukan dari dalam lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ka. KPLP Veazanol Kosuma mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas agar proses pembinaan dapat berjalan secara optimal.
"Mari kita patuhi seluruh peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga situasi lapas tetap aman, tertib, serta kondusif. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas, tetapi juga seluruh warga binaan," ujarnya.
Efendi turut menegaskan bahwa seluruh layanan integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia juga mengajak keluarga warga binaan dan masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Apabila ditemukan dugaan pungutan liar, penyimpangan, maupun pelanggaran lainnya yang melibatkan petugas atau warga binaan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
"Lapas Pasir Pangaraian berkomitmen menjaga integritas, memberantas pungutan liar, mencegah peredaran handphone ilegal, serta menindak tegas segala bentuk penipuan online demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas," tutup Efendi. (DN.0016)
