KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Suap
DETAK NUSANTARA | RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap.Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2 miliar. Imbalannya: meloloskan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Modus: “Syarat” Mobil untuk Jabatan Sekda
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, perkara ini bermula April 2025. Saat itu ada dua kandidat kuat Sekda Kuansing: Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR.“SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Mobil mewah itu diduga diserahkan sebagai “mahar” agar Zulkarnain dipilih menjadi Sekda, mengalahkan calon lainnya.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Suhardiman Amby untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran HukumPerbuatan tersebut diduga melanggar:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 12 huruf a: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan dengan maksud menggerakkan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Publik Soroti Seleksi Jabatan di Kuansing
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret kasus jual beli jabatan. Bagi warga Kuansing, kasus ini menjadi ujian integritas birokrasi di Bumi Taluk Kuantan.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian suap jabatan tersebut. (DN.0016)
