Polres Rohul Kantongi Tersangka Baru Korupsi BBM

 

DETAK NUSANTARA | RIAU, PASIR PANGARAIAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu terus bergulir.

Setelah menyeret dan menghukum sejumlah pejabat serta pihak rekanan, kini penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu mengantongi dua calon tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar tersebut.

Perkembangan terbaru ini menjadi sinyal bahwa proses pengungkapan perkara belum berhenti pada para terdakwa yang telah divonis. Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam rangkaian pengadaan BBM solar yang dinilai sarat penyimpangan administrasi.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Toni Prawira, S.Tr.K., SIK, MH, membenarkan adanya dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Kita sudah ekspose di Polda Riau, dan untuk tersangka ada dua orang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Polda Riau," ujar AKP Toni melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (28/7/2026), sebagaimana dikutip dari PABIndonesia.co.id.

Meski telah memastikan adanya dua tersangka baru, penyidik belum mengungkap identitas lengkap keduanya. Polisi hanya menyebutkan inisial E dan F, dengan alasan proses penyidikan masih terus berjalan.

Sebelumnya, perkara ini telah menjerat mantan Sekretaris Dinas Perkim Rokan Hulu, Hamdani, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Heri Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing juga telah divonis masing-masing satu tahun empat bulan penjara oleh pengadilan dalam perkara yang sama.

Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pengadaan BBM solar. Dinas Perkim disebut tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada perusahaan penyedia, namun pengadaan tetap dilaksanakan dan pembayaran tetap dicairkan meski tidak memiliki dasar administrasi yang sah.

Tak hanya itu, laporan penggunaan BBM solar juga diduga disusun berdasarkan perkiraan tanpa didukung data penggunaan riil. Volume pemakaian dicatat tanpa bukti yang memadai sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Temuan lain yang memperkuat dugaan korupsi adalah fakta bahwa sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan jaringan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi tersebut dibuktikan melalui dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar evaluasi maupun koreksi terhadap anggaran pengadaan BBM.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, rangkaian penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.088.803.220.

Dengan munculnya dua tersangka baru, penyidikan diperkirakan masih akan berkembang. Aparat kepolisian membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup. 

Langkah Polres Rokan Hulu ini sekaligus menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan solar di lingkungan Dinas Perkim belum berakhir dan masih terus didalami hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM
  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM
  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM
  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM
  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM
  • Polres Rohul  Kantongi Tersangka Baru  Korupsi BBM