Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja

 

DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KA (26), warga Desa Kabun, dan R (39), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering dengan berat bruto 8,08 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Kabun, IPTU Jery Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan depan Lapangan Futsal Desa Kabun kerap dijadikan lokasi transaksi ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kabun langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil ganja kering yang disimpan di dalam bungkus nasi kecil dan diletakkan tidak jauh dari lokasi pelaku berada.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka KA mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka R.

Berbekal keterangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kabun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R di kedai bandrek miliknya di Desa Giti, Kecamatan Kabun, tanpa perlawanan.

Selain dua paket ganja kering seberat bruto 8,08 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan tes urine sementara menunjukkan tersangka KA positif mengandung amphetamine dan THC, sedangkan tersangka R dinyatakan positif THC.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga bersama-sama dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Dilansir dari sumber Humas Polres Rokan Hulu ( DN.016

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja
  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja
  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja
  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja
  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja
  • Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Ganja