Polsek Rambah Hilir Amankan Terduga Pengedar Sabu
DETAK NUSANTARA | RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria yang mengaku bernama *Rahmat* berhasil diamankan dalam operasi gabungan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga, Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, *Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil.,* berkoordinasi dengan *Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu* untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan Rahmat di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
*Barang Bukti yang Diamankan:*
1. *4 paket* yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor *0,70 gram*
2. *Uang tunai Rp457.000* yang diduga hasil transaksi
3. *1 buah bong* atau alat hisap sabu
4. *1 buah pisau cutter, plastik bubble wrap, plastik klip berbagai ukuran*
5. *1 buah sendok dari pipet*
6. *1 unit HP Vivo Y21d* warna abu-abu
7. *1 unit sepeda motor Honda Supra X 125* warna merah
8. *1 buah mancis*
*Hasil Pengembangan*
Dari hasil interogasi awal, tersangka *Rahmat* mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial *Y* di wilayah Kecamatan Tambusai.
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan. Namun, saat didatangi, pria berinisial *Y* sudah tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi dari warga yang tidak takut melapor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. (DN.0016)
