RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
DETAK NUSANTARA
| LAMPUNG, Dikutip dari sumber humas DPRD
bandar lampung, jum’at (17/07), Komisi I DPRD
Kota bandar lampung menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif manajemen
Hotel Radisson yang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait
perizinan, khususnya izin penyelenggaraan lahan parkir.hal ini dikatakan ketua
komisi 1 DPRD bandar lampung, Misgustini, S.H., M.H, Rabu (15/7) sewaktu
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Radisson Hotel Lampung
untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan lahan parkir yang terintegrasi
dengan kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), yang digelar Ruang Rapat Komisi l DPRD
Kota Bandar Lampung,
Misgustini
menegaskan, "Pada prinsipnya kami
tidak mempersulit investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi
ketentuan perizinan yang berlaku. Terkait pengelolaan parkir yang terintegrasi
dengan Mal Bumi Kedaton, kami meminta agar status pengelolaan dan izin
penyelenggara parkir diperjelas sesuai aturan yang berlaku melalui koordinasi
dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta
instansi terkait
"Silakan
manajemen menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem OSS dan
memenuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk apabila ada penyesuaian terkait
kapasitas lahan parkir sesuai regulasi. Yang terpenting, seluruh izin harus
lengkap sehingga operasional hotel berjalan sesuai ketentuan,"Ujarnya.
"Kami
akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh rekomendasi yang diberikan
dipenuhi. Harapan kami, investasi tetap berjalan, tetapi kepatuhan terhadap aturan
juga harus menjadi prioritas," tegasnya.
Sementara, Direktur Bisnis Development, Hotel Radisson Bandar
Lampung, Liza Angraini, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi I
DPRD Kota Bandar Lampung terkait pengurusan izin penyelenggaraan lahan parkir
yang hingga kini masih terintegrasi dengan kawasan Mal Bumi Kedaton.
saat ini menurutnya, pengelolaan area parkir masih berada
dibawah pengelola Mal Bumi Kedaton. Meskipun hotel memiliki area parkir yang
diperuntukkan bagi tamu, akses keluar dan masuk kendaraan masih menggunakan
jalur yang sama dengan pusat perbelanjaan sehingga pengelolaannya dilakukan
secara terpadu.
"Untuk izin penyelenggaraan lahan parkir, kami akan
berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) terkait tata cara serta persyaratan yang harus dipenuhi. Seluruh
proses akan mengikuti mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission
(OSS)," ujar liza
