RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Dikutip dari sumber humas DPRD bandar lampung, jum’at (17/07), Komisi I DPRD Kota bandar lampung menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif manajemen Hotel Radisson yang menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait perizinan, khususnya izin penyelenggaraan lahan parkir.hal ini dikatakan ketua komisi 1 DPRD bandar lampung, Misgustini, S.H., M.H, Rabu (15/7) sewaktu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Radisson Hotel Lampung untuk membahas sejumlah persoalan terkait pengelolaan lahan parkir yang terintegrasi dengan kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), yang digelar Ruang Rapat Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung,

 

Misgustini menegaskan, "Pada prinsipnya kami tidak mempersulit investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terkait pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan Mal Bumi Kedaton, kami meminta agar status pengelolaan dan izin penyelenggara parkir diperjelas sesuai aturan yang berlaku melalui koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait

 

"Silakan manajemen menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem OSS dan memenuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk apabila ada penyesuaian terkait kapasitas lahan parkir sesuai regulasi. Yang terpenting, seluruh izin harus lengkap sehingga operasional hotel berjalan sesuai ketentuan,"Ujarnya.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh rekomendasi yang diberikan dipenuhi. Harapan kami, investasi tetap berjalan, tetapi kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi prioritas," tegasnya.

 

Sementara, Direktur Bisnis Development, Hotel Radisson Bandar Lampung, Liza Angraini, menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terkait pengurusan izin penyelenggaraan lahan parkir yang hingga kini masih terintegrasi dengan kawasan Mal Bumi Kedaton.

 

saat ini menurutnya, pengelolaan area parkir masih berada dibawah pengelola Mal Bumi Kedaton. Meskipun hotel memiliki area parkir yang diperuntukkan bagi tamu, akses keluar dan masuk kendaraan masih menggunakan jalur yang sama dengan pusat perbelanjaan sehingga pengelolaannya dilakukan secara terpadu.

 

"Untuk izin penyelenggaraan lahan parkir, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait tata cara serta persyaratan yang harus dipenuhi. Seluruh proses akan mengikuti mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS)," ujar liza

 


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan
  • RDP DPRD Bandar Lampung Bahas Persoalan Perizinan