Transaksi Narkoba Berhasil Digagalkan Polsek Ujung Batu
DETAK NUSANTARA | RIAU ROKAN HULU– Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Polsek Ujung Batu. Seorang pria berinisial *A.A. (34)* berhasil diamankan di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (22/7/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain *45,84 gram narkotika jenis sabu*, *dua unit timbangan digital*, *alat hisap/bong*, *plastik klip berbagai ukuran*, serta *uang tunai Rp10.400.000* yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Polsek Ujung Batu melalui penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap A.A. dinyatakan *positif mengandung narkotika*
*Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H.* mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak ragu melapor. Ini bukti sinergi polisi dan warga dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Kompol Buyung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Tujuannya satu, mewujudkan Rokan Hulu yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DN.0016)
