BIM NTB, Duga PT NSM Langgar Aturan
DETAK NUSANTARA | NUSA TENGGARA BARAT, Diduga kuat telah melakukan serangkaian mal administrasi dan pelanggaran hak asasi yang terstruktur terhadap Calon PMI asal NTB yang dilakukan oleh PT. Nu*a Si*ar Ma*mur ( PT.NSM ) berKantor Cabang di Mataram, Provinsi Nisa tenggara barat
Provinsi NTB merupakan salah satu provinsi lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan Kehadiran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seharusnya menjadi jembatan kesejahteraan, bukan ruang eksploitasi baru.
Dalam keterangan yang disampaikan Yogi Setiawan selaku Direktur barisan Intelektual muda (BIM ) Nusa tenggara barat mengungkapkan, bahwa Patut kami duga terkait izin operasi PT. NSM di NTB, tidak mengantongi izin SIUP3MI karena fakta lapangan yang kami himpun, pihak PT tidak memiliki balai latihan kerja/ruang penampungan untuk melakukan karantina, memberikan pelatihan, pembekalan, pemeriksaan kesehatan, dan perlindungan CPMI sebelum berangkat.Rabu (26/8/2026)
Menurutnya, PT. NSM diduga sudah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang P3MI, karena pihak perusahaan langsung memberangkatkan para Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan peraturan yang telah ditentukan. Praktik pemerasan dengan cara penahanan dokumen pribadi yang dilakukan oleh pihak PT sudah mencederai serta melawan hukum.
"Pihak PT sengaja menggerakkan para calo/sponsor sampai tingkat desa untuk memburu calon PMI dengan iming-iming bonus instan (fee). Ujar yogi
Biaya operasional calo ini kemudian dibebankan kepada PMI dalam bentuk pemotongan gaji secara sepihak dan ugal-ugalan yang melebihi batas regulasi.
Sengaja melakukan penahanan dokumen pribadi milik para calon PMI (KTP, KK, Ijazah, Akta Kelahiran) dengan alasan untuk kelengkapan administrasi. Praktek ini bertentangan dengan prinsip perlindungan dan berpotensi menimbulkan kerentanan eksploitasi. Katanya
Yogi kemudian mengaskan, Adanya Pembebanan Biaya kepada Calon PMI. Diduga masih ada biaya yang dikeluarkan oleh calon PMI untuk proses keberangkatan. Padahal skema "zero cost" telah menjadi kebijakan nasional dan daerah.
"Jika proses pemberangkatan dilakukan tanpa karantina dan tanpa bimbingan khusus untuk memberikan pengarahan terkait budaya, skill, dan bahasa, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini masuk dalam kategori yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang," Tandasnya
Sementara itu,.Gubernur NTB Muhammad Iqbal yang sebelumnya telah mengatakan bahwa komitmen.daerah dalam melindungi PMI.
Ia kemudian secara tegas menyinggung masih adanya praktik biaya tinggi di lapangan, yang meski tersamar oleh narasi 'zero cost', namun pada kenyataannya PMI tetap terbebani biaya awal yang akhirnya mengarah ke lingkaran utang.
"Kita tidak ingin PMI kita berangkat dalam keadaan menanggung utang. Bahkan Gubernur telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja NTB bersama Asisten I dan Kepala BP3MI NTB untuk menghadap ke Menteri Ketenagakerjaan dan BP2MI di Jakarta guna membicarakan format implementasi zero cost yang realistis namun tegas dari daerah." Ujar gubernur NTB
Gubernur juga telah menekankan pentingnya peran P3MI yang harus "bekerja sesuai prinsip migrasi aman, legal, dan bermartabat."
Kembali ungkapan yang diberikan oleh Yogi,.Ketua BIM yang menegaskan bahwa PT. NSM sebagai P3MI membawa PMI ke Malaysia tapi tidak sesuai prosedur, terutama di bagian penampungan dan pembinaan/bimbingan, maka dasar hukum dan sanksinya jelas,.mengacu ke UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan berikut peraturan turunannya urai Yogi,
1. Dasar Hukum yang Dilanggar.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI mewajibkan P3MI untuk: Pasal 13: Calon PMI harus memiliki dokumen lengkap dan melalui prosedur penempatan yang benar. Pasal 30 & Pasal 51: P3MI wajib memiliki SIP3MI/Perizinan Berusaha dan sarana prasarana penampungan yang layak untuk pembinaan, pelatihan, dan perlindungan sebelum berangkat, Serta Pasal 71:berbunyi,. P3MI dilarang menempatkan PMI tidak sesuai perjanjian kerja, keahlian, dan prosedur.
2. Permenaker No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif*
*Peraturan BP2MI No. 04/2020:* mengatur “Tunda Pelayanan” berupa penutupan akses sistem komputerisasi P3MI.
Yogi tambahkan, bahwa Penampungan di rumah tinggal/tempat tidak sesuai juga sudah disorot Kemnaker sebagai bentuk penempatan nonprosedural.
Menurutnya,.Kemnaker sendiri sudah menyatakan "tidak akan segan memberikan sanksi tegas" ke P3MI yang terbukti terlibat penempatan CPMI nonprosedural termasuk penampungan tidak sesuai.
Adapun Sanksi Pidana - diproses hukum, menurut penjelasan Yogi diantaranya ,
1. Pasal 82 UU 18/2017: Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 bagi yang dengan sengaja menempatkan CPMI pada jabatan/jenis pekerjaan tidak sesuai perjanjian sehingga merugikan.
2. Pasal 85 UU 18/2017:
Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 bagi yang menempatkan PMI pada pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja yang disepakati, mengalihkan.
3. Pasal 69 jo Pasal 81:
Untuk perorangan/PT yang menempatkan PMI tanpa prosedur bisa dikenai penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Yogi juga menyampaikan informasi terkait lembaganya telah melakukan Hearing/Audensi secara Terbuka bersama Kanwil Imigrasi NTB untuk melaporkan secara Resmi terkait praktek yang melawan hukum dilakukan oleh Pihak PT. NSM Mataram agar segera melakukan tindakan tegas supaya tidak memakan banyak korban.Katamya
Akan tetapi menurut Yogi Setiawan selaku Direktur BIM NTB, Ia menegaskan Pihak Imigrasi tidak boleh bermain mata apalagi main dibelakang layar dalam mendiami praktek Gelap yang dijalankan oleh PT tersebut. Segera Panggil Penanggung jawab PT NSM untuk di adili dan segera Lakukan Penutupan secara permanen atas Operasi PT yang dinilai Memberangkatkan CPMI diluar Non-prosedural.
Ia juga mengajukan tantangan kepada Kepala Imigrasi NTB dan Polda NTB, serta Disnakertrans NTB untuk segera melakukan gelar perkara bersama dan langsung tetapkan tersangka dari PT. NSM dengan pasal TPPO, bukan cuma pelanggaran administrasi. Tandasnya
Oleh karenanya Barisan Intelektual Muda (BIM) tuntutan dalam aksinya yang berisi,
1. Tuntutan Hukum & Penindakan Blokir & Cekal Pimpinan PT. NSM dan. Meminta kepala Imigrasi NTB segera memasukkan Direktur dan penanggung jawab PT. NSM ke dalam daftar cekal.
2. Audit Data Keberangkatan 2 Tahun Terakhir PMI yang berangkat ke Malaysia melalui PT NSM Mataram untuk di Cocokkan dengan data BP2MI.
3. Mendesak kepada Imigrasi NTB memutus akses dan tidak lagi memproses dokumen keimigrasian untuk PT. NSM sampai SIP3MI-nya dicabut Kemnaker/BP2MI.
4. Meminta kepala Imigrasi NTB rilis ke publik: berapa PMI ilegal yang digagalkan berangkat, dan berapa P3MI yang sudah dilaporkan ke polisi.pungkas Yogi
Hingga berita ini diterbitkan, Informasi dan klarifikasi yang disampaikan pihak PT NSM belum memberikan keterangan lebih lanjut (**)

