KASBI Riau Laporkan PT RAS ke Polisi
DETAK NUSANTARA | RIAU – Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) ke Polda Riau. Langkah ini diambil menyusul maraknya aduan terkait dugaan pengabaian hak-hak dasar dan keselamatan para pekerja di perusahaan tersebut.
Penyampaian tindak lanjut hukum ini disampaikan langsung oleh Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, bersama jajaran penasehat hukumnya saat menggelar konsolidasi bersama puluhan buruh di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat kemarin, (12/9/2026).
Sistem Gaji Hingga Hak Cuti Dipertanyakan
Dalam forum dialog tersebut, para buruh mengeluhkan skema pengupahan yang memberlakukan perhitungan "nol koma" untuk Hari Kerja (HK). Meski telah menuntaskan tugas hingga sore hari, upah yang diterima para pekerja diduga tidak dihitung penuh sebagai satu HK.
Selain permasalahan potongan upah, masalah pengabaian hak cuti tahunan bagi pekerja juga turut dilaporkan oleh pihak serikat.
Dugaan Pembiaran Korban Kecelakaan Kerja
Isu paling krusial yang turut diseret ke kepolisian adalah dugaan belum diselesaikannya santunan bagi buruh yang mengalami insiden fatal di tempat kerja. Salah satu karyawan dilaporkan mengalami cedera berat pada bagian mata kanan, namun hingga kini belum menerima hak jaminan perlindungan atau kompensasi yang layak dari manajemen.
Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Riau mencakup dugaan pelanggaran penanganan kecelakaan kerja serta hak cuti tahunan. Saat ini, seluruh aduan tersebut tengah berproses di kepolisian untuk pembuktian lebih lanjut secara hukum.
KASBI Tegaskan Prinsip Kemitraan Ketenagakerjaan
Waonasokhi Giawa menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menempatkan buruh sebagai mitra yang setara, bukan pihak yang dirugikan. Menurutnya, pemenuhan hak-hak normatif mulai dari upah, THR, hak sakit, hingga pesangon merupakan kewajiban mutlak yang dijamin oleh aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pihak PT RAS Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi kawasan operasional perusahaan. Namun, petugas keamanan setempat menginformasikan bahwa jajaran manajemen PT RAS belum dapat ditemui karena sedang mendampingi kunjungan tim verifikasi ISPO yang dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari.
Hingga kini, manajemen PT RAS belum merilis keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran hak buruh maupun laporan polisi yang diajukan oleh F.SBPI-KASBI Riau.(Tim-DN.016)

