MTM Soroti Temuan LHP BPK Gedung Forensik RSUDAM
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Ketua LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) provinsi lampung, Ashari hermansyah menyoroti Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2025 yang selama ini telah ditunggu sesuai pengaduan kepada kejaksaan Tinggi lampung pada bulan januari dan juli 2026 terkait hasil survei dan investigasi pembangunan Gedung forensik tahun anggaran 2025.
Berdasarkan keterangan Ashari yang berhasil ia rangkum menyebutkan, bahwa Dalam isi ( lembar : 508 ) LHP BPK RI, atas laporan keuangan keuangan pemerintah provinsi lampung tahun 2025, telah menyebutkan, Dalam tabel 43 denda keterlambatan atas penyelesaian paket pekerjaan pembangunan gedung forensik RSUD Abdul moeloek selama 77 hari kalender sebesar Rp.752.368.632,99. Atas denda keterlambatan tersebut RSUD Abdul moeloek telah menidak lanjuti dengan penyetoran ke rekening Kas BLUD sebesar Rp,352.368,632,99 tertanggal 13 mei 2026 dan masih terdapat kekurangan denda keterlambatan yang belum ditindak lanjuti sebesar Rp. 400.000.000,- Kamis, (10/9/2026)
kemudian masih kata ashari, bahwa Dalam ( lembar : 263 – 269 ) LHP BPK RI Menyebutkan, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak atau kelebihan membayar pada pekerjaan gedung forensik sesuai dengan nomor kontrak 000.3.3 /0791/VII.01/VIII/2025, tertanggal 14 agustus 2025, Penyedia CV MB sebesar Rp. 204.666.225,66, namun berdasarkan keterangan lanjutan telah dilakukan penyetoran atau pengembalian ke kas BLUD RSUDAM sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 13 mei 2026, dan masih terdapat sisa kelebihan membayar yang belum dikembalikan sebesar Rp. 179.666.225, 66.
Menurutnya,
Dari total tersebut ( poin a dan b )
total keseluruhan jumlah kekurangan denda dan ditambah sisa kelebihan membayar atas
ketidak sesuaiain spesifikasi serta kekuarngan volume adalah RP. 579.666.225,66,
ujarnya
Ashari menegaskan kembali , Masyarakat transparansi merdeka (MTM) Provinsi lampung menilai, pengembalian uang hasil temuan BPK tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal (4) yang berbunyi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Proses hukum tetap berjalan meski uang sudah dikembalikan.
Yang menurutnya, ia menilai dengan adanya Tindakan mengembalikan uang tidak bisa memutar balik waktu untuk menghilangkan niat jahat (mens rea) yang sudah terjadi, Tandasnya
Oleh karena itu Ketua MTM Lampung,Ashari hermansyah mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Tampung terhadap pengaduanya sebagai berikut:
1. Mendesak, Kepala Kejaksaan
Tinggi Tampung Cq. Aspidsus kejati lampung untuk
segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
2.
Mendesak,Kepala Kejaksaan Tinggi Tampung
Cq. Aspidsus kejati lampung untuk
mengusut tuntas aktor intelektual
di balik kerugian negara ini. Jangan hanya menyasar pejabat rendahan, sementara
pihak pengambil kebijakan dibiarkan melenggang
3. Mendesak, Kepala Kejaksaan Tinggi Tampung Cq. Aspidsus kejati lampung untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, mengingat LHP BPK RI telah secara benderang menemukan adanya unsur kerugian negara yang nyata dan pasti.
Berdasarkan LHP BPK RI
pemerintah provinsi lampung, terkait pada objek yang dipermasalahkan, Ketua MTM
Lampung berharap kepada Kejati Lampung untuk melakukan upaya penyidikan lebih
intens, karena pengaduan yang telah disampaikan sudah cukup lama disampaikan,
pungkasnya

