Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mempertegas komitmen sinergi dalam pembangunan daerah melalui Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (10/9/2026).

Agenda utama dalam pertemuan ini menyoroti jawaban eksekutif atas pandangan fraksi terkait Perubahan APBD 2026 serta penataan belasan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai masukan, respons, dan saran kritikal dari seluruh fraksi. Ia menekankan bahwa dinamika penetapan anggaran merupakan buah dari kolaborasi intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Proses pembahasan ini membuahkan kesepakatan yang dirancang untuk memastikan tiap program kerja terdistribusi tepat sasaran serta membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” ungkap Mirza.

Postur Perubahan APBD Tahun 2026

Penyesuaian anggaran tahun ini berpatokan pada kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama pada 7 Agustus 2026. Berdasarkan hasil akhir pembahasan, pendapatan daerah ditargetkan menyentuh Rp6,992 triliun. Angka ini disokong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4,007 triliun, dana transfer sebesar Rp2,874 triliun, dan pendapatan daerah sah lainnya senilai Rp111,008 miliar.

Di sisi lain, batas belanja daerah ditetapkan mencapai Rp7,991 triliun. Alokasi ini diprioritaskan untuk percepatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyelarasan dengan prioritas pembangunan tingkat nasional. Mirza menambahkan bahwa efisiensi pengelolaan anggaran menjadi kunci utama, terutama untuk sektor produktif dan layanan publik. Detail operasional dari anggaran ini selanjutnya akan dibahas lebih spesifik di tingkat komisi.

Penataan Regulasi: Dari Tarif Rumah Sakit Hingga Inovasi

Selain pergeseran anggaran, paripurna juga menuntaskan respons eksekutif atas dua Raperda usulan pemprov, yakni penyederhanaan aturan pencabutan perda lama dan pembaruan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Aturan mengenai tarif Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSUD Bandar Negara Husada resmi dicabut dari tingkat perda agar disesuaikan melalui Peraturan Kepala Daerah. Kebijakan ini diambil lantaran kedua fasilitas kesehatan tersebut sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara itu, revisi aturan riset bertujuan untuk memperkuat posisi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sebagai motor penggerak ekosistem inovasi di daerah.

Akselerasi 12 Raperda Inisiatif DPRD

Dari pihak legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung turut memaparkan tanggapan atas pendapat gubernur terhadap 12 Raperda Inisiatif usulan DPRD.

Daftar Raperda tersebut mencakup berbagai isu strategis, seperti tata kelola ubi kayu, fasilitasi kebun masyarakat, pengembangan desa wisata, regulasi pertambangan rakyat, pencegahan kekerasan di sekolah, hingga rancangan aturan terkait LGBT dan pengelolaan sumber daya air.

Bapemperda memastikan seluruh rancangan aturan disusun secara cermat tanpa memuat unsur diskriminatif serta tetap selaras dengan hukum nasional. Seluruh pihak telah menyepakati agar ke-12 Raperda tersebut dapat melangkah ke tahap pembahasan berikutnya dengan tetap membuka partisipasi dari publik dan akademisi.(DN.001)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun
  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun
  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun
  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun
  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun
  • Perubahan APBD 2026 Lampung Disepakati Rp7,99 Triliun