PKN Desak Kejari Rohul Jalankan Putusan MA
DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU - Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana terkait keterbukaan informasi publik.
Desakan tersebut disampaikan tokoh pemuda, Dali Usman, Jumat (11/9/2026). Ia meminta aparat penegak hukum memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ada putusan pengadilan yang sudah inkracht, tetapi pelaksanaannya tidak jelas,” tegas Dali Usman.
Menurut Dali, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, semestinya mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, Dali meminta Kejari Rokan Hulu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status dan langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan terhadap putusan MA tersebut.
“Kami berharap Kejari Rokan Hulu dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana tindak lanjut terhadap putusan tersebut. Transparansi penting agar publik mengetahui bahwa setiap putusan pengadilan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dali juga meminta agar pelaksanaan putusan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak yang menjadi subjek putusan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.
“Prinsipnya, kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila putusan tersebut memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban aparat penegak hukum adalah melaksanakan putusan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dali.
Ia menambahkan, kepastian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, hukum tidak hanya berhenti pada lahirnya sebuah putusan, tetapi juga harus diikuti dengan pelaksanaan sesuai aturan.
PKN berharap Kejari Rokan Hulu segera mengambil langkah konkret terkait putusan MA Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 dan menyampaikan perkembangan pelaksanaannya kepada masyarakat secara terbuka.
“Publik berhak mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (DN. 0016)

