Polsek Kunto Daruassalam Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika
DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU — Upaya Polsek Kunto Darussalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SY alias L (37) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu dan ganja di Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (14/9/2026)
Dari rangkaian penindakan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 33,45 gram sabu serta 3,53 gram ganja.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan target diketahui, petugas langsung melakukan penindakan.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket diduga sabu di dalam tas selempang yang dibawa SY.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas bergerak menuju sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit dan diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas jual beli narkotika.
Di tempat tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Supra X milik tersangka.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah SY di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur. Hasil penggeledahan kembali menemukan 14 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, mengatakan total barang bukti yang diamankan terdiri dari 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita kaca pirex, dua sendok sabu berbahan pipet, dua mancis, dua timbangan digital, satu tas selempang, dua telepon seluler Android, uang tunai Rp1,5 juta, sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, plastik klip bening serta dua kotak berwarna hitam dan putih.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan SY positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
SY dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. (**)

