Kejati Lampung Sita Aset Rp.38 Miliar Dari Rumah Mantan Gubernur, Publik Soroti Arinal Djunaedi Belum Ditahan
Font Terkecil
Font Terbesar
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Mensikapi maraknya pemberitaan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal Djunaedi Mantan Gubernur Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat, mengatakan jika Kejaksaan tidak akan beralih profesi menjadi Mata Elang alias Devcolektor.
Istilah Mata Elang yang dimaksud Ketua AWPI, Jumat (19/12/2025), terkait penyitaan barang bukti berharga senilai Rp. 38 Miliar milik Mantan Gubernur Lampung, dan Kejati belum juga meningkatkan status serta melakukan penahanan terhadap Arinal Djunaedi.
"Penyitaan yang dilakukan pihak Kejati tentunya berdasarkan aturan dan dugaan pelanggaran hukum serta pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap beberapa orang sebelumnya. Jadi, tidak mungkin Kejati main sita tanpa ada mensrea dugaan hasil kejahatan," terang Hengki A Jajuli.
Tentunya, lanjut Hengki, Kejati sangat mengedepankan kehati hatian menindaklanjuti agar persoalan hukum menjadi terang benderang.
"Ya gak bakal Kejati habis melakukan penyitaan milik orang lalu dipulangin lagi. Soalnya kalau sampai terjadi, bukan tidak mungkin yang sudah ditahan dikeluarin dan dibebaskan juga," ujarnya, seraya tersenyum.
Diwartakan sebelumnya, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis, (18/12/2025).
Pemeriksaan kali ini menyita perhatian lantaran sebuah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar.
Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (04/09/2025), memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910.
Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa hingga menyita aset berharga sekitar Rp. 38 Miliar. (Red)
