BREAKING NEWS

Praperadilan H. Nuryadin Kandas!


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18/12/2025).

Dengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin—tokoh yang dikenal dengan julukan “Raja Besi Tua”—dinyatakan sah. Kasus dugaan keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke meja hijau.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Artinya, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH tetap berjalan.

Darussalam, yang juga dikenal sebagai “Raja Broker Tanah”, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana tipu gelap, yang pada akhirnya tidak terbukti.

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dampak panjang kasus ini terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Kasihan klien kami, selama ini bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.

Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 dan meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.

Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak hakim.

Kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, SH, MH, Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandarlampung sejatinya sudah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta lamanya proses penyidikan yang hampir dua tahun berjalan.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera mendapatkan kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,” pungkas Ujang. (*)
Posting Komentar