Deskripsi Lengkap PART 6 ; Dugaan Pelanggaran Pembangunan RSUD Tjokro Dipo Tahap 1, Nilai 12 Miliar Lebih
DETAK NUSANTARA |Lampung, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung Tampaknya tanpa lelah dan terus berupaya melakukan publikasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah kota bandar lampung. Sebelumnya MTM mengkampanyekan hasil survei dan investigasinya terhadap beberapa pekerjaan infrastruktur untuk tahun anggaran 2025 yang menjadi sorotanya.
“ ya, saat ini akan kami beberkan item-item mana saja pekerjaan pembangunan Rumah sakit Umum daerah (RSUD) Tjokro dipo tahap kesatu yang Disinyalir adanya Dugaan Pelanggaran realisasi pekerjaan tersebut “, Kata Ashari Hermansyah ketua MTM kepada media , Rabu (2-/1/2026)
Dan perlu diingat, kami dengan sengaja mempublikasikan hal ini kepada publik, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik jika sebelumnya pekerjaan tersebut belum baik maka kedepanya harus lebih baik , apalagi ini adalah uang rakyat dan biar jelas peruntukanya. Namun demikian Ujar dia, tetap ada dong ! bentuk pertanggung jawabanya baik secara perdata maupun pidananya, jika hasil audit oleh pihak berkompeten terjadi dugaan korupsi maka harus rela untuk mempertanggung jawabkan, tegasnya
Pada Deskripsi part ke-6 kali ini akan kami rinci bagian-bagian yang terpenting mana saja yang sangat vital sebagai ojbek yang tidak boleh dilakukan pelanggaran, terutama pada bagian pekerjaan struktur Pembesian pile, pile cap,kolom,sloof / tie beum, balok dan plat lantai, Kami menilai semua bagian-bagian pekerjaan yang sudah dilakukan investigasi, sarat akan terjadinya Tindak Pidana Kororupsi,
Pihaknya menyebutkan, Semestinya diwaktu penyampaian konfirmasi kepada Dinas PU ditahun 2025 diwajibkan memberikan jawaban klarifikasi, dan selayaknya perlu dipertanyakan kualifikasi yang mereka miliki sebagai peranan dan fungsi PPK maupun PPTK, dan kedepanya kami akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai pihak terlapor adalah Kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam hal ini Oknum kepala dinas, Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor , Konsultan pengawas, bahkan pihak-pihak lain yang terlibat, Tegas Ashari
Untuk diketahui Proyek Infrastruktur yang sudah dilakukan serah terima Provisional Hand Over (PHO) tersebut bersumber dari APBD 2025 Dinas Pekerjaan umum pemerintah kota bandar lampung dengan nilai pekerjaan 12 milar lebih, yang dilaksanan oleh CV.Ab*i Pr**a Ja*ya (APJ), Untuk itu mari kita simak rincian secara detail bagian bagian yang menjadi subjek dan objek yang diduga melakukan pelanggaran,
A. PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BORE PILE
- Indikasi Dugaan Pelanggaran Pembesian Sengkang , objeknya adalah Pekerjaan pasang Tulangan SENGKANG pada Bore pile berkarat dan juga tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan besi banci 7,47 mm / 7,42 mm / 7,99 mm/ 6,78 mm/ 6,59 mm/ 7,83 , seharusnya Tulangan sengkang BORE PILE menggunakan besi 10 mm
C. PEKERJAAN PASANGAN KOLOM
E. PEKERJAAN PASANGAN BALOK
Dari keenam bagian pekerjaan struktur yang kami uraikan tadi merupakan alat bukti permulaan sebagai acuan Aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, dan mentelisik sudah sejauh mana bentuk bentuk Mans rea yang terjadi, selain unsur dugaan kerugain negara, sambung ashari kepada media.









