BREAKING NEWS

Kejati Lampung Terima Laporan MTM Dugaan pelanggaran Pembangunan Gedung Forensik RS.Abdul Muluk

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Tampaknya diam-diam Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) provinsi lampung tancap Gas persoalan Pembangunan Gedung Forensik Rumah sakit abdul muluk bandar lampung.  Rumah sakit milik pemerintah provinsi lampung kini dipimpin Dr. Imam Ghozali (sejak Agustus 2025) dari sebelumnya Dr. Lukman Pura.

Diera Lukman Pura, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung pernah mengkritik beberapa pembangunan infrastruktur yang saat ini berdiri megah sebagai tempat pelayanan para pasien, salah satunya yang pernah menjadi investigasi MTM adalah Pembangunan Gedung Bedah Terpadu ditahun 2021 dan Pembangunan Gedung neorologi ditahun yang sama.


Ditahun 2025 Rumah sakit abdul muluk memiliki kegiatan pembangunan Infrastruktur yang dari sekian jumlahnya, Salah satu adalah pembangunan Gedung Forensik tahap 2, namun  hal tersebut tidak luput dari  pantauan MTM. Kemudian Kepada Media,  Ashari Hermansyah ketua MTM mengatakan, bahwa persoalan Dugaan Pelanggaran pekerjaan gedung Forensik rumah Abdul  muluk sudah kami sampaikan pengaduan kepada kejaksaan tinggi lampung, pada minggu-minggu kemarin, kata Ashari, selasa (20/1/2026)

Persoalan tersebut pernah kami sampaikan kepada Direktur rumah sakit, Dr.Imam dikisaran tanggal 19 november 2025 lalu, dan sudah dijawab klarifikasi tertulis melalui konsultan hukum RSUD Abdul Moeloek bernomor 69/RND-ST/XI/2025 pada Selasa (25/11/2025), namun jawaban yang pernah disampaikan oleh konsultan hukum bersangkutan tidak relevan dengan apa yang menjadi objek dugaan  pelanggaran konstruksi, yang seharusnya sebelum keranah hukum pihak Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK terlebih dahulu memberikan jawababkan klarifikasi secara terperinci, tandasnya.

Mengingat kembali pekerjaan Infrastruktur pembangunan Gedung forensik tersebut menelen anggaran lebih kurang 10 miliar lebih yang bersumber dari APBD 2025 dengan pelaksana kontraktor CV.Ma*diri Be**ian , dalam pemaparanya Ketua MTM akan menjabarkan hasil survei dan investigasinya, supaya Publik tidak berprasangka yang bukan-bukan, Kata ashari kepada media

" Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan investigasi MTM, sebelum berpinjak pada urusan teknik, yang akan menjadi rujukan di antaranya, adalah

    1.  Gambar kerja dan spesifikasi teknik

 2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2018, pada pasal 2  tentang Tata  Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  diwujudkan dalam bentuk hak untuk: Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi

   3. Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat  2 Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:  a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume

  4. SNI 7832-2012, tentang tata cara perancangan beton pracetak dan beton prategang untuk bangunan gedung

     5  SNI 2847:2019, Syarat selimut beton terhadap tulangan baja

     6. SNI.4433:2016  Tentang spesifikasi beton  pasal 5.2, pasal 10, pasal 14 dan pasal 15

     7. SNI 2847:2013 pasal 3.5 Tulangan baja, 3.5.1 Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral atau baja prategang diperkenankan tulangan polos; dan tulangan yang mengandung stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau tabung baja Dan peraturan hukum lainya, ujar dia

Investigasi yang sudah dilakukan MTM dikisaran bulan september, oktober dan november ditahun 2025, maka akan kami beberkan sejumlah bagian-bagian mana yang menjadi subjek dan objek bentuk pelanggaran tersebut,

A.  PEKERJAAN PASANGAN TULANGAN PEMBESIAN -  Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan besi sengkang , objeknya adalah Pekerjaan Persiapan pasangan Tulangan SENGKANG  yang diperuntukan untuk pasangan Tulangan SLOOF, KOLOM dan BALOK  tidak sesuai spesifikasi, Telah menggunakan Tulangan sengkang banci 8,65 mm/  8,54 mm / 8,42 mm / 8,89 mm / 8,66 mm , / 8,28 mm, seharusnya sesuai spesifikasi menggunakan besi 10 mm

    B. PEKERJAAN PASANGAN TULANGAN PEMBESIAN FOOT PLAT
Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan besi Foot plat, objeknya adalah      pasangan  tulangan Foot Plat tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan tulangan  besi banci D 17,74   mm / D 17,79 mm / D 17,71 , seharusnya tulangan foot plat menggunakan besi Tulangan D 19 mm

     C. PEKERJAAN PASANGAN KOLOM

    1. Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan besi Kolom   , objeknya adalah Pekerjaan pasangan Tulangan Kolom K1 tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan tulangan besi Banci D 15,88 mm/  D 15,09 mm /  D 17,09 mm /  D 15,76 mm / D 17,21 mm / D 15,19 mm / D 15,39 mm / D 15,65 mm / D 15,04 mm , seharusnya tulangan kolom K1 menggunakan tulangan besi D 19 mm

    
   2.     Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan CROSS TIES, objeknya adalah tida 
          dilakukan pekerjaan pasangan tulangan CROSS TIES ditengah kolom

D.   PEKERJAAN PASANGAN BALOK 

      - Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan Besi Balok  objeknya adalah pasangan             tulangan balok tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan tulangan besi Banci D 15,75 mm /D 14,79 mm /  D 14,94 mm, seharusnya menggunakan Tulangan besi D 19 mm

       E. PEKERJAAN PASANGAN PLAT LANTAI 

      - Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan Besi Balok  objeknya adalah tulangan plat lantai tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan tulangan besi 9,22 mm / 9,69 mm / 9,01 mm / 9,05 mm / 8,47 mm, seharusnya menggunakan tulangan besi 10 mm

        F.   PEKERJAAN PASANGAN KOLOM PRAKTIS

    - Indikasi Dugaan Pelanggaran pada pekerjaan Pasangan Kolom praktis  objeknya adalah Pekerjaan pasangan tulangan utama kolom praktis tidak sesuai spesifikasi, telah menggunakan tulangan banci 9 mm / 8,95 mm, seharusnya tulangan kolom praktis menggunakan tulangan besi 12 mm


     Sebetulnya dari beberpa bagian yang sudah dipaparkan tersebut, masih banyak lagi data-data yang kami miliki, namun semua yang sudah disampaikan tersebut akan menjadi alat bukti permulaan untuk ditanganin secara serius oleh pihak kejati lampung, tutup dia



Posting Komentar