Mahkamah Konstisusi Putuskan, Karya Jurnalistik Tak Dapat Dipidana
DETAK NUSANTARA | Pengajuan Uji materi yang disampaiakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kepada Mahkamah Konstisusi (MK) mendapat Persetujuan dan pengabulan melalui Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang sebelumnya Uji meteri tersebut yang disampaikan tersbebut terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
MK mempertegas perlindungan hukum bagi
wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki
pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan
Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa
yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah
pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap
wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah
melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan
Pers,” terang Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa
pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan
berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan
putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum
memproses tuntutan hukum, ujarnya
Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil,
menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi
wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan
pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung
dikriminalisasi.
“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh
diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum.
Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional,
beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.
Sementara , Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso
Tandiasa, mengapresiasi MK yang telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis
di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat
menjalankan tugasnya.
Dissenting
Opinion
Meskipun dikabulkan, putusan ini
diwarnai pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat bahwa
permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:
1. Wajib
Melalui Dewan Pers: Seluruh sengketa karya jurnalistik
harus diselesaikan melalui prosedur di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.
2. Mencegah
Kriminalisasi: Memutus praktik penggunaan pasal
pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.
3. Pedoman
Aparat Penegak Hukum: Menjadi rambu konstitusional bagi
Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
Organisasi profesi lain, termasuk
Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan ini sebagai langkah
maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (*)
