BREAKING NEWS

Terkesan Lecehkan Penyimbang Adat, Masyarakat Adat Way Lima Nilai Direksi PTPN 1 Tidak Koperatif

 


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG — Ribuan massa masyarakat adat Marga Way Lima menggelar aksi besar-besaran di Kantor PTPN I Regional 7 Unit Usaha Way Lima, Kabuoatem Pesawaran, Provinsi Lampung pada hari Senin (26/01/2026). 

Aksi yang semula berlangsung damai tersebut berubah menjadi simbol kemarahan adat setelah pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menghadapi tuntutan masyarakat adat.

Kekecewaan sempat  memuncak lantaran PTPN I Regional 7 Unit Usaha Way Lima tidak menghadirkan jajaran direksi dalam proses mediasi, Perusahaan justru menugaskan staf bawahan untuk berhadapan langsung dengan para Punyimbang Adat. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat adat dan tidak mencerminkan tanggung jawab manajemen.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini penghinaan terhadap adat. Direksi tidak berani hadir dan justru menjadikan staf sebagai tameng,” tegas salah satu perwakilan pendamping masyarakat adat Marga Way Lima.

Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan pihak PTPN I sebelumnya di sejumlah media massa yang menyatakan komitmen menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Namun ketika tuntutan adat disampaikan secara langsung dalam aksi, pihak direksi justru dinilai menghindar dan tidak menunjukkan keberanian untuk berdialog.

Proses mediasi berlangsung tegang dan nyaris berujung ricuh akibat sikap perusahaan yang dianggap tidak serius. Dalam forum tersebut, masyarakat adat akhirnya menyampaikan ultimatum tegas kepada PTPN I. Masyarakat adat memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada direksi untuk turun langsung dan mengambil keputusan konkret. Jika ultimatum tersebut diabaikan, 

Masyarakat adat menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar, termasuk menduduki dan menguasai kembali Tanah Ulayat Adat Marga Way Lima.

Tanah yang disengketakan tersebut Menurut masyarakat adat, memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Klaim tanah adat diperkuat dengan dokumen berupa surat bersegel Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1940 terkait pengembalian tanah adat setelah masa sewa berakhir. Fakta ini disebut menjadi bukti bahwa hak ulayat masyarakat adat tidak pernah hapus.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak kami. Ini tanah adat, bukan tanah rampasan. Jika direksi terus menghindar, kami sendiri yang akan mengambil kembali,” tegas salah satu Pemuka Agung Punyimbang Adat Marga Way Lima,, yang enggan menyebutkan namanya 

Aksi tersebut menjadi peringatan keras bahwa kesabaran masyarakat adat memiliki batas. Apabila PTPN I terus menghindari penyelesaian substansial, konflik agraria ini berpotensi membesar dan membuka babak baru perlawanan masyarakat adat terhadap praktik yang dinilai mengabaikan sejarah dan hak ulayat.(DN.10)