BREAKING NEWS

JAMPIDSUS KEJAGUNG, Tetapkan Sebelas Tersangka Kasus TPK Eksport CPO, Ini Kronologinya

 


DETAK NUSANTARA | JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI)  menetapkan sebelas (11)  Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyimpangan eksport  CPO dan produk turunanya palm oil mill effluent (POME) yang  terjadi pada kisaran tahun 2022 - 2024 silam.

Para tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung diantaranya, 

1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.

6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.

8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.

10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.

11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Pada keterangan pers Selasa malam  yang disampaikan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) sekitar bulan Oktober 2025 tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan  penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel serta tetap menjunjung  prinsip kehati-hatian azas praduga tak bersalah selasa (10/2/2026)

Peristiwa tersebut terjadi  kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO  sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation atau DMO di mana para produsen yang akan mengekspor CPO itu harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya harus dijual di dalam negeri iuntuk CPO.

Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HSOD tertentu ya, contohnya COD 115.

Namun dalam pelaksanaannya Tim penyidik menemukan adanya Dugaan  penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkader asam tinggi yang dengan sengaja diklaim sebagai pome atau PAU  menggunakan HS COD yang berbeda,  Dimana HS COD tersebut diperuntukkan bagi residu atau limbah limbah padat dari CPO.

Rekayasa klasifikasi tersebut tersebut  tujuannya  untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Modus yang dilakukan tersangka lainya  dengan meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga, pungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.

Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komunitas strategis nasional ini.

Terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,  masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. (DN.01)