BREAKING NEWS

Pro Rakyat Nilai Kejati Mandek Dalam Penanganan Perkara SPAM

 


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaan tinggi Lampung (Kejati)  dinilai mandek dalam penanganannya, hal tersebut telah dikemukakan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pro Rakyat kepada detaknusantara.com , senin (30/03) 

Ungkapan yang disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM yang didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menilai, Kejati Lampung tidak boleh lepas tangan hanya karena laporan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Sebagaimana Pelimpahan  tersebut telah tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung kepada LSM PRO RAKYAT Nomor B-1842/L.8.5/Fs/03/2026 tanggal 6 Maret 2026, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H., Ujar aqrobin 

Pelimpahan administratif bukan alasan untuk menghentikan atensi terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus harus dibaca sebagai bagian dari pola berulang proyek SPAM bermasalah di Lampung, setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan. Katanya

Pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi serius dan mencopot Kajati Lampung apabila tidak sanggup menuntaskan dugaan korupsi SPAM di Kabupaten Tanggamus.

“ Kami minta Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak. Kalau Kajati Lampung tidak mampu membaca, mengurai, dan membongkar pola dugaan korupsi proyek SPAM di Tanggamus, padahal pola serupa sudah muncul di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan, maka itu adalah kegagalan serius. Kalau Kajati Lampung tidak mampu dan tidak sanggup dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, copot. Jangan pertahankan pejabat kejaksaan yang justru membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kejaksaan, jangan hanya serius seremonial” tandasnya 

Ia menilai pelimpahan laporan ke Kejari Tanggamus tidak menghapus tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebab, secara kelembagaan, Kejati Lampung tetap memiliki fungsi pengendalian, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“ Kalau sudah ada pola yang berulang di proyek-proyek SPAM di Lampung, lalu Kejati Lampung masih terkesan lamban dan plinplan, maka publik berhak curiga. Jangan sampai Kejati Lampung justru dianggap gagal menjadi benteng pemberantasan korupsi di daerah Lampung,”  katanya kembali 

Hak serupa dilontarkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., bahwa Kejari Tanggamus kini sedang diuji secara terbuka di hadapan publik, apakah benar-benar berani menegakkan hukum, atau hanya menjadi tempat parkir laporan masyarakat.

“ Kejaksaan Negeri Tanggamus jangan hanya jadi loket penerima laporan. Jangan berhenti di administrasi. Kalau memang ada dugaan kuat penyimpangan, adanya kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, dan hasil pekerjaan tidak bermanfaat, maka proses hukum harus segera dinaikkan. Panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, cek kontrak, turun ke lapangan, libatkan auditor, dan bongkar semua aktor yang terlibat. Tangkap dan penjarakan. Jangan setengah hati,” kata Johan

Johan menyebut, munculnya dugaan korupsi pada proyek SPAM Tanggamus di tengah fakta bahwa kasus SPAM di Pesawaran dan SPAM Way Kanan sudah lebih dulu naik ke Pengadilan Tipikor,  justru memperkuat kecurigaan bahwa ada pola yang sistemik, ada yang mengatur.

“ Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Kenapa permasalahan SPAM ini bisa berulang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, sekarang SPAM Tanggamus. Harusnya Kejaksaan Tinggi Lampung bisa membaca anatomi kasusnya. Kalau masih juga tidak bergerak cepat, maka publik berhak mempertanyakan, adanya ketidakmampuan, adanya kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, tanggungjawab negara terhadap penindakan pejabat korup ada di kejaksaan, jangan lah merusak marwah adhyaksa” kata Johan.

Perkara ini bukan hanya soal proyek air minum, tetapi soal nyali negara dalam melawan korupsi di daerah, Jika pola dugaan penyimpangan SPAM terus berulang setelah dari Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Way Kanan dan kini ke Kabupaten Tanggamus, tetapi penegakan hukum tetap lamban, maka yang rusak bukan hanya proyek, melainkan akan merusak kepercayaan rakyat terhadap instansi penegak hukum itu sendiri. Ujar dia

“ Kalau Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi SPAM Tanggamus, maka Kejaksaan Agung wajib turun langsung.  Kejaksaan di daerah jangan menjadi bagian dan sebagai benteng pelindung pejabat korup. Jaksa Agung harus copot pejabat kejaksaan yang tidak punya nyali. Hukum tidak boleh kalah oleh pejabat korup. Uang negara adalah uang rakyat, dan siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa, dibuka, dan jika terbukti harus diproses hukum dan penjarakan,”  ujar Johan

Dalam penyeimbang pemberitaan detaknusantara.com saat ini belum dapat melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kejaksaan tinggi Lampung hingga berita ini diturunkan. (DN.001)