Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lampung Timur tampaknya harus menghadapi Gugatan Di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bandar lampung, terkait penolakan untuk melakukan proses pencoretan hak tanggungan (Roya) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1332 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 atas nama Khuzil Afwa Kahuripan, hal ini disampaikan advokad Hj. apriliati Masruri, SH. MH. Ketika jumpa pers di kantornya di jalan Raden Imba kesuma Bandar Lampung Selasa (14/04/2026). 

Dalam keterangan  pers yang disampaikan Apriliati yang juga mantan Anggota DPRD provinsi lampung, didampingi rekan sejawatnya, Yakni Dr Watoni Nurdin SH MH, Samson Siagian, SH MH
Liza Novianti SH dan Made Dwipayana, Memaparkan kronologi yang sebenarnya, permasalahan tersebut bernula  ketika tahun 2005 orang tua klien kami yang bernama Drs. H.Basyuni Kahuripan membeli tanah seluas ±12 Ha, yang dibeli dari masyarakat setempat. 

Kemudian ia (Basyuni Kahuripan) mengurus untuk penerbitan Sertpikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dan dilakukan pemecahan menjadi 6 Sertipikat yang masing-masing yaitu:  2 Sertipikat atas nama orang tua Penggugat (Drs. H.Basyuni Kahuripan) 2 Sertipikat atas nama orang tua Penggugat (Dra. Cholila Kasim) dan 2 Sertipikat atas nama Penggugat (H. Khuzil Afwa Kahuripan), sehingga selang kemudian terbitlah sertifikat hak milik (SHM) dengan  nomor 1332 dan SHM nomor 1333 atas
nama klien kami. ungkap Apriliati 

Pada tanggal 11 Maret 2016 klien kami melakukan pinjaman di Bank BRI Cabang berdasarkan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 39, Tertanggal 11 Maret 2016 dihadapan Notaris H. Asvi Maphilindo Volta, S.H berkenaan dengan peminjaman di Bank BRI Cabang Tanjung Karang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 3 tahun dan dianggunkan Sertpikat Hak Hilik nomor 0020 (Kabupaten pesawaran dan sudah di roya oleh BPN Pesawaran ). 

Atas nama klien kami, berdasarkan dokumen yang dimiliki selama ini klien kami tidak pernah melakukan keterlambatan pembayaran angsuran di Bank selama berjalannya tenor pinjaman tersebut,  selang selanjutnya pada bulan September 2018 klien kami melakukan Top Up pinjaman kembali sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 5 tahun dan pengikatan hak tanggungan sertipikat hak milik nomor 1332, 1333 dan 0031(SHM Desa Way Lima Kabupaten Pesawaran, dan itupun kata Apriliati sudah diakukan pelunasan terhadap pinjaman di Bank BRI, dan tepatnya tanggal 22 September 2023 Pihak Bank BRI mengeluarkan Surat permohonan kepada klien kami untuk melakukan Roya terhadap kedua SHM milik klien kami, namun  tidak disangka proses yang seharusnya bersifat administratif dan prosedural, justru ditolak oleh Pihak  BPN , dengan alasan terindikasi Kawasan hutan. Kata Apriliati 

Yang masih menjadi pertanyaan mengapa pihak BPN  tidak bisa menyebutkan apa yang menjadi dasar hukum sehingga menyatakan berada dalam kawasan hutan tersebut, 

Selaku Kuasa Hukum Penggugat (klien) kami,.sangat menyayangkan Tindakan Tergugat (BPN) tersebut, dan kami menilai  Tergugat dalam hal ini pihak BPN telah melanggar ketentuan undang-undang  Hak Tanggungan: Berdasarkan Pasal 18 UU No. 4 Tahun 1996, yang menyebutkan Hak Tanggungan hapus demi hukum apabila utang yang dijamin telah lunas,  Tandasnya

Dengan demikian ujar Advokad Penggugat  Apriliati yang mewakili klien kami H.Khuzil Afwa Karuripan, SH.MHI; selaku Penggugat, berdasarkan surat kuasa khusus No. 03/SKK/PTUN/APL/1/2026 tertanggal 30 Januari 2026, secara resmi menyampaikan keberatan keras terhadap sikap Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur yang menolak melakukan proses pencoretan hak tanggungan (Roya) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1332 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 atas nama klien kami, diterbitkan oleh BPN Lampung Timur pada tanggal 05 Juli tahun 2006 yang terletak di Desa Sindang Anom kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur., kata Advokad Apriliati 

Lanjut apriliati, BPN tidak memiliki kewenangan diskresi untuk menahan
proses administrasi jika syarat formil telah terpenuhi, kemudian Ketiadaan Dasar Hukum:

Penolakan yang dilakukan BPN didasarkan pada alasan yang tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Tindakan ini menghalangi Klien kami untuk menggunakan hak kepemilikannya secara penuh, baik untuk keperluan transaksi maupun penjaminan kembali.
"Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya di Bank. Tegas apriliati kepada awak media 

Sangat ironis ketika institusi negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum pertanahan justru menjadi penghambat hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas. 

Kami telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dengan perkara nomor: 8/G/TF/2006/PTUN.BL untuk menguji tindakan sewenang-wenang tersebut, 

Selanjutnya, kami mendesak:
Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur untuk segera mematuhi aturan perundang-undangan dan menjalankan proses Roya sesuai prosedur, dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja oknum di tingkat daerah yang menghambat pelayanan publik. (DN.001) 

Keterangan Pers Visual dapat dilihat dicnanel YouTube @detaknusantara


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur
  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur
  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur
  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur
  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur
  • Advokad Aprilliati Gugat BPN Lampung Timur