Aprilliati Nyatakan, BPN Lampung Timur Inkonsistensi
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Hj. Aprilliati, SH bersama Partner Kuasa Hukum lainya dari pihak penggugat terkait penolakan pencoretan hak tanggungan (roya) terhadap kliennya oleh Pihak ATR BPN kabupaten Lampung Timur menghadiri sidang lanjutan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandar Lampung, kamis (30/4/2026)
Hj.Aprilliati, SH bersama Dr. Watoni Nurdin, SH., MH, Samson Siagian, SH., MH, Liza Novianti, SH, dan Made Dwipayana, pada sidang lanjutan menghadiri dua ahli untuk memperkuat dalil gugatan terhadap pihak tergugat, Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur.
Dalam masa persidang berlangsung yang dipimpin Ketua Majelis, Gayu Rahantyo, SH, bersama hakim anggota lainnya, menggali keterangan dari para ahli terkait alasan penolakan roya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan SHM Nomor 1333 atas nama Khuzil Afwa Kahuripan.
Disebutkan dalam persidangan, saksi ahli mengatakan secara administratif dan praktik di lapangan, proses roya seharusnya dapat dilakukan sepanjang kewajiban debitur kepada pihak perbankan telah diselesaikan.
kepemilikan tanah yang diperoleh melalui jual beli yang sah, sebagaimana dialami Khuzil Afwa Kahuripan dari orang tuanya, pada prinsipnya tidak menjadi penghalang untuk dilakukan roya. terangnya
Kemudian ahli menyebutkan, dalam praktik umum, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses roya terhadap sertifikat tanah yang telah lunas dari beban pinjaman bank.
Dalam keterangan pers, yang disampaikan oleh pihak penggugat, Dr. Watoni Nurdin, SH., MH, mengatakan, kami menghadirkan dua ahli dalam persidangan dengan tujuan bagaiman kami membuktikan secara ketata negaraan maupun secara administrasi,ujar Watoni
Kemi menilai ada semacam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pada negara itu sendiri.
Dalam penanganan perkara ini, justru ahli mengatakan tidak ada unsur kerugian negara, akan tetapi dalam persidangan ahli mengatakan bagaimana tanggung jawab negara untuk melindungi warga negara, sehingga negara harus hadir disitu, untuk mempertanggung jawabkan atas sengketa tersebut, kemudian dari pihak kehutanan tidak boleh serta Merta mereka melepaskan dan kemudian mengklaim kembali," Semuanya Ada Proses" Tandasnya
Ia juga menerangkan, dari pihak tergugat tidak memberikan keterangan apa-apa terhadap ahli yang pertama, Untuk pertanyaan selanjutnya oleh tergugat kepada ahli kedua, justru keluar dari topik dari koridor persidangan,
Dengan pertanyaan tergugat kepada ahli, hakim menilai tergugat justru membuat persoalan baru, jika benar mana datanya, kata Watoni dicuplik dari pertanyaan hakim ketua
Komentar tambahan yang disampaikan Kuasa hukum penggugat, Aprilliati, SH. Ia menyebut Apa yang sudah dilakukan kepala kantor BPN Lampung Timur, jelas melanggar aturan perundang-undangan, katanya
Ditinjau dari sisi keadilan, kepastian hukum dan tanggung jawab, produk hukum yang dikeluarkan pihak BPN diawal dalam pengajuan agunan tidak ada masalah, dan saksi terdahulu telah menganggunkan sertifikatnya tidak masalah.
Lantas dengan adanya permasalahan ini, dapat dilihat adanya inkonsistensi yang dilakukan pihak BPN Lampung Timur, mereka tidak bertanggung jawab terhadap produk hukumnya.
Kemudian dalam fakta persidangan kami semaksimal mungkin bersama ahli tidak ada alasan pihak BPN Lampung Timur tidak meroya kliennya
Ia juga menambahkan,.persoalan ini jangan dibenturkan dengan persoalan kehutanan dan pertanahan, karena emang berbeda dari produk hukumnya, tutup Aprilliati. (DN.001)
