Cetak Sejarah, Kejati Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Perkembangan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500, Akhirnya kejaksaan tinggi melalui Tim Pidsus Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka. selasa malam (28-4-2026)
Penetapan Tersangka mantan orang nomor satu diprovinsi lampung adalah baru kali ini dalam sejarah dipemerintahan provinsi lampung, Sebelumnya kejaksaan tinggi lampung telah terlebih dahulu menetapkan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT. LEB), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama PT. LEB) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional PT. LEB)
Dalam keterangan pers yang dibacakan langsung kepala kejaksaan tinggi Lampung (Kejati), Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap saudara A.R.D. selaku mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung, keriode 2019-2024 di mana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan ekspos atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan ekspos, yaitu telah ditemukan 2 alat bukti tentang terjadinya tiga pidana korupsi dalam penanganan dugaan tiga pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipasi interest 10% pada wilayah kerja offshore South East Sumatra senilai Rp 17.286.000.00 USD yang melibatkan saudara A.R.D.
sehingga tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap saudara A.R.D. untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.
demi kepentingan penyidikan selanjutnya terhadap saudara A.R.D. dilakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 April sampai dengan 17 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 28 April 2026
adapun pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor KUHP Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18,.terang Danang
Dikutip dari be1lampung, tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi kinerja Tim Pidsus Kejati Lampung dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., yang telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka Tipikor PT. LEB.
“Saya mengapresiasi kinerja Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo beserta jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara tipikor yang ada. Jujur perkara Tipikor di Lampung banyak sekali dan kita harus support kinerja Kejati Lampung dalam mengungkap semuanya.” Ujar Alzier.. (DN.001)
