Cetak Sejarah, Kejati Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Perkembangan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500, Akhirnya kejaksaan tinggi melalui Tim Pidsus Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka. selasa malam (28-4-2026)
Penetapan Tersangka mantan orang nomor satu diprovinsi lampung adalah baru kali ini dalam sejarah dipemerintahan provinsi lampung, Sebelumnya kejaksaan tinggi lampung telah terlebih dahulu menetapkan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT. LEB), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama PT. LEB) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional PT. LEB)
Dikutip dari be1lampung, tokoh masyarakat Lampung yang juga Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi kinerja Tim Pidsus Kejati Lampung dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bapak Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., yang telah menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka Tipikor PT. LEB.
“Saya mengapresiasi kinerja Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo beserta jajarannya dalam menyelesaikan berbagai perkara tipikor yang ada. Jujur perkara Tipikor di Lampung banyak sekali dan kita harus support kinerja Kejati Lampung dalam mengungkap semuanya.” Ujar Alzier.. (DN.001)
