PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman

 


DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, FLS, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Menjadi rubrik dan sorotan Negatif dari sejumlah kalangan jurnalis. Pemicu awal Diduga Nada ucapan yang keluar FLS yang menyinggung jurnalis ketika melakukan liputan acara FGD Penanganan Banjir di Bandarlampung di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa (28/4)

Dalam kutipan bersumber dari ini Lampung com,  salah satu jurnalis menghubungi FLS lewat sambungan telponnya dengan ucapan.fls  yang menyinggung perasaan jurnalis, 

FLS Katakan "  keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung, karena pendapatnya, Ia (FLS) datang sebagai tamu undangan

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dih*langi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsapp Selasa, 

Atas insiden sepele tersebut,  Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Juniardi SIP SH MH melaluii relese yang disampaikan detak Nusantara, mengeluarkan pernyataan  keras menanggapi dugaan pengancaman dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Tindakan dugaan intimidasi tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, pihak PFI menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik merupakan amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.

"Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).

PFI mengingatkan bahwa Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain dugaan mengecam tindakan pejabat tersebut, PFI juga memberikan pesan kuat kepada internal insan pers. Wartawan diminta tidak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).ujar jiuniardi

"Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita yang disusun akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat," tambahnya.

PFI menilai, profesionalisme adalah perisai terbaik bagi wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.

 Hingga berita ini diturunkan, pihak PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan verbal tersebut agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.(DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman
  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman
  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman
  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman
  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman
  • PFI Kecam PSDA, Atas Dugaan Pengancaman