Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang  merupakan program nasional diperuntukan bagai Peserta didik PAUD, TK, SD,SMP  hingga menengah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus memenuhi standar Gizi yang seimbang, Utamanya adalah ; nasi putih atau merah atau uduk, lauk hewani ayam goreng,gulai, ikan dori atau kembung, telur, lauk nabati tahu atau tempe, sayur tumis atau bening, dan buah seperti pisang atau melon atau semangka.

Selama ini banyak informasi miring yang tidak sedikit dan telah ditemukan disejumlah daerah terhadap persoalan penyajian makan bergizi yang membuat masyarakat cemas, Alasannya sungguh klasik ; mulai dari menu yang kurang seimbang, ditemukan adanya dugaan keracunan makanan, penyajian buah-buahan yang dianggap tidak sesuai bahkan sajian makanan yang dianggap tidak enak saat dikosumsi.

Persoalan pada isu miring MBG, Setidaknya telah diklaim oleh sejumlah orang dengan mempertanyakan apakah ini suatu bentuk kelalaian, human error, ataukah sempitnya ruang lingkup pengawasan ? Sebenarnya dengan Pertanyaan demikian akan memberi efek positif terutama bagi penyedia jasa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang berada disetiap daerah-daerah, Supaya lebih  berhati-hati dalam  Penyediaan dan distribusi  menu MBG setiap harinya

Pada dasarnya, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengatur tentang aturan main dalam pendistribusian, Akomodasi , kualitas, Prosedur dan Administrasi sebagaimana telah disebutkan  dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN),  dan Pedoman Wilayah Khusus: SK Nomor 77.2 Tahun 2025 mengatur pedoman teknis khusus untuk wilayah terpencil. 

Hal lain yang dominan terhadap 5 bentuk ketentuan lainya adalah; 

1. Kriteria Lokasi dan Jarak, Bagi penyedia SPPG tempat beroperasional harus benar-benar higienis, menyediakan tempat pembuangan sampah, jauh dari polusi udara, dan jarak tempuh minimal 30 menit ketempat pendistribuasian 

2. Spesifikasi Bangunan dan Fasilitas Dapur diutamakan, memiliki luas dapur dan memiliki tata tuang yang memadai , 

3. Sertifikasi dan Kebersihan, Setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Halal, dan standar keamanan pangan dari BPOM

4.  Peralatan dan Kapasitas, SPPG diharuskan memiliki kapasitas produksi, alat masak yang sesuai,dan alat sterilisasi.

5. Legalitas Tempat, Bagi pemilik SPPG diharuskan memiliki badan usaha yaitu berupa PT, CV, Yayasan dan koperasi.

Dari kelima ketentuan tersebut, Penyedia SPPG untuk tidak mendistribusikan makanan yang dibuat dari pabrik, namun yang lebih dipentingkan adalah menggunakan bahan baku yang diperoleh dari lokal dan bisa memanfaatkan UMKM setempat atau Ibu-ibu PKK yang berada dekat dari area tempat operasional.

Adakah sanksi yang diberikan para penyedia jasa SPPG yang melanggar ? jawabnya ada ! berdasarkan ketentuan badan gizi nasional (BGN) setiap penyedia jasa SPPG dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, Pembatalan perjanjian kerja sama (PKS), pembloiran,  ditetapkan dalam daftar Hitam bahkan bisa dipenjarakan apabila terdapat unsur kesengajaan yang menyangkut membahayakan kesehatan dan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal lain yang diutamakan adalah sumber daya manusia (SDM) Para petugas SPPG dengan posisi masing-masing sesuai keahlian bidangnya , Berikut ini adalah susunan atau struktur petugas penyedia SPPG yang berada disetiap daerah:

1. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) / Kepala Dapur,  yang bertugas Bertanggung jawab atas operasional dan keamanan pangan, 

2. Ahli Gizi yang bertugas  Memastikan menu sesuai standar nutrisi,

3. Staf Administrasi atau Akuntan yang bertugas Mengelola keuangan dan pelaporan serta 

4. Tim Lapangan, seperti Juru masak, asisten masak, tim persiapan bahan, packing, dan distribusi. 

Terkait hal tersebut, detaknusnatara.com berusaha untuk mengkonfirmasi keberadaan Penyedia SPPG yang terdekat, salah satunya adalah Adiel bangsawan, Ketua SPPG yayasan bakti pemuka raya,.yang berlokasi dijalan M.yunus kelurahan way Kandis, Tanjung Senang bandar Lampung, ia mengatakan terkait adanya informasi keracunan disejumlah daerah setelah mengkonsumsi MBG, yang ia lakukan sebelum makanan itu keluar dari dapur, dari pengolahan, dari pemporsian,  dilanjut ke distribusi, kami lakukan Terlebih dahulu dengan uji oleh  tim ahli gizi,  pengecekan dari segi kelayakan, kualitas, kalau memang ditemukan adanya makanan basi sebelum didistribusikan itu nanti ahli gizinya bakal menahan atau tidak didistribusikan. Ujar Adiel

Selain itu kami juga melakukan tahapan pengawasan yang pertama,  Dalam segi penerimaan bahan baku yang kami  terima, dengan  mengecek dari kualitas bahan baku tersebut kalau memang ada  yang rusak maka  MOU dengan supplier biasanya kita retur atau kita kembalikan Kalau tidak lulus dari kualiti kontrolnya

Pada proses masak yang dimulai dari jam 12 .00 WIB malam dan dilanjut dengan dilakukan pemporsian sekitar jam 4 subuh , kami lakukan  cek kembali pada olahan tersebut 

Hal lain. Yang ia katakan, terkait sertifikasi .dan kelengkapan administrasi lainya kami sudah dinilai baik, karena sebelumnya kami sudah mengikuti pelatihan-pelatihan relawan, jelasnya 

Penyampaian. serupa juga sama yang katakan oleh salah satu pengelolaah SPPG lainya Yang berada sama satu kelurahan, "Irwansyah" Kepala SPPG yayasan Tuah Gizi Nusantara, ia menuturkan, Terkait isu-isu yang beredar yang mungkin di SPPG lainnya,. kalau  kami masih berjalan dengan standar prosedur  dan pencegahannya, setiap pengecekan bahan baku datang akan kami lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah baik atau tidaknya bahan baku tersebut untuk kami  olah,  apabila tidak baik dalam jangka waktu tertentu maka akan kami kembalikan Kepada supplier atau mitra kami, ujarmya

kedua kami melakukan pengolahannya di dapur secara higienis, karena jika terdapat relawan yang menpersiapkan bahan baku tidak higienis maka. Akan menimbulkan keracunan, ketiga dari pengelolaan makanan kami menguoayakan selalu menggunakan minyak goreng baru, karena jika menggunakan minyak bekas akan berdampak negatif yang sangat buruk,  ketiga pada proses pemporsian akan kami lakukan pengecekan dan diharuskan setia relawan untuk mencicipi apakah menu.makanan tersebut sesjai atau tidak apakah berlendir , apakah memiliki aroma bau, jika dilaksanakan untuk didistribusikan maka akan menyebabkan anak-anak mengalami sakit perut, katanya 

Informasi seputar SPPG MBG yang perlu dilakukan adalah, penyediaan bahan baku yang higienis, Melakukan pengecekan masakan sebelum didistribusikan, Tempat memasak yang higienis, dan para relawan yang bekerja harus terbebas dari segala macam ancaman kuman. (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum
  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum
  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum
  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum
  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum
  • Sanksi Penyedia SPPG MBG Jika Melanggar Hukum