DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Ketua Komisi III DPRD Kota bandar Lampung,  Agus Djumadi didampingi anggota lainya, Dedi Yuginta, Rizaldi Andrian, Rama Apriditya dan Agus Widodo, Jum'at 22/5) melakukan peninjauan lapangan terkait fungsi sungai di kawasan Arana Residence, Sukabumi , Dilansir dari humas DPRD Kota Bandar Lampung, Sabtu. (23/5)

Dari Pantauan dilapangan dari unsur lainya telah hadir seperti adviokat Muchzan Zain, SH, David Sihombing, SH, dan Eddy Aman, SH. Kemudian dari Pemkot Bandarlampung, hadir Kepala Dinas Perkim Muaihimin, Kepala BPBD Kota Idham, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan dan PLh Kadis DLH Budi Ardianto.

Kehadiran DPRD Kota bandar Lampung untuk meninjau dan memastikan kondisi aliran sungai tetap berjalan dengan baik serta mengantisipasi potensi banjir dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap tata kelola lingkungan dan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi III, Agus Djumadi Agus jumadi mewakili DPRD yang memimpin langsung dalam lawatannya mengatakan, kunjungan ini untuk memvalidasi situasi rill diarea sungai  yang ditimbun. Data dari lapangan ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi DPRD untuk komitmen dalam masalah lingkungan 

Selain mengidentifikasi dampak fisik, pihak DPRD akan berencana melihat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).  Masalah lain yang menjadi sorotan tajam Komisi III adalah potensi dampak lingkungan, Ujar Agus

Nantinya komisi 3 DPRD bandar Lampung akan mendorong agar sungai tersebut dikembalikan ke alih fungsi sungai seperti semula, karena hal ini bisa saja terindikasi adanya pelanggaran walaupun alasannya sudah ada izin warga 

Ia menilai berdasarkan penelisikan hasil hearing, Terindikasi adanya alih fungsi sungai. Sejak  Awal terdapat rawa sebagai resapan air, ternyata dibangun dan ditimbun. Hari ini (22/5) setelah penelusuran memang benar ada penimbunan sungai,” tandasnya 

"Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang, kata Agus 

Tampaknya DPRD Sedikit Berang, akibat terjadinya pengalihan fungsi sungai ; "Persoalan ini bukan hanya soal banjir saat ini, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang akibat perubahan bentang alam, Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,”pungkasnya 

Kendati demikian, Muchzan Zain sebagai pihak pelapor dan sekaligus sebagai Advokat menyebutkan, lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang sudah jelas tercatat dalam dokumen sertifikat.

Sejak awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,”ungkap Muchzan.

"Sekecil apa pun kebijakan itu tetap pelanggaran hukum kalau belum ada izin. Harapan kami fakta-fakta yang ada diselesaikan sesuai aturan,”tambah dia

DPRD Kota bandar Lampung berharap,  Polemik yang tengah terjadi akan dijadikan masukan dan rekomendasi kepada pihak terkait, agar mengembalikan fungsi awal sungai sebagai sarapan air dan pengendalian banjir. (DN.001)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai
  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai
  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai
  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai
  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai
  • DPRD Bandar Lampung Soroti Alih Fungsi Sungai