DPRD Lampung Bentuk Pansus Bahas LHP BPK
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, -Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, MA.PD.,
yang didampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA., dan
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, S.E., M.M., beserta jajaran anggota DPRD Provinsi Lampung, memimpin
rapat Paripurna Internal dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).
Rapat paripurna yang gelar merupakan tindak lanjut atas penyampaian LHP BPK terhadap LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pembentukan pansus mengacu dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 85 yang mengatur mengenai pembentukan panitia khusus oleh DPRD, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung,
Descatama Paksi Moeda, ST., SE., M.M., membacakan surat usulan dari
masing-masing fraksi terkait nama-nama anggota yang akan bertugas dalam Panitia
Khusus Pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Usulan tersebut berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Lampung
sebagai bentuk partisipasi dan keterwakilan dalam proses pembahasan hasil
pemeriksaan keuangan daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna, anggota
panitia khusus yang telah ditetapkan kemudian melaksanakan rapat internal untuk
menentukan susunan pimpinan pansus. Berdasarkan hasil musyawarah, Supriadi
Hamzah, S.H. dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus, Fatikhatul Khoiriyah,
S.H.I., M.H. sebagai Wakil Ketua, dan Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M.
sebagai Sekretaris.
Selanjutnya, rapat paripurna mendengarkan pembacaan konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa panitia khusus
memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung
Tahun Anggaran 2025, mengkaji berbagai temuan dan rekomendasi yang disampaikan
BPK, serta menyusun hasil pembahasan yang nantinya akan dilaporkan dalam rapat
paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Hasil pembahasan panitia khusus tersebut selanjutnya akan
menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD Provinsi Lampung terhadap hasil
pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata
kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif,
dan akuntabel.
Melalui pembentukan panitia khusus ini, DPRD Provinsi Lampung
menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal
terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. DPRD berharap proses
pembahasan yang dilakukan oleh pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif
dan implementatif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
semakin baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Lampung. Dilansir
dari sumber Humas DPRD Provinsi Lampung (DN.001)


