Bapemperda DPRD Bandar Lampung Bahas Evaluasi Gubernur
DETAK
NUSANTARA | LAMPUNG, Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
Kota Bandar Lampung menggelar rapat untuk
menindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Lampung terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Rapat yang
dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Bandar Lampung, Pepy Asih
Wulandari, S.ST.,
bersama anggota Panitia Khusus untuk membahas hasil evaluasi Gubernur sebagai
bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda agar selaras dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat
tersebut fokus pada evaluasi Gubernur lampung terdapat tiga (3) point, yaitu ;
Optimalisasi PAD:
Memastikan bahwa perubahan tarif maupun penambahan objek retribusi baru dalam
Raperda sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Harmonisasi Aturan:
Memastikan setiap pasal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
yang lebih tinggi, dan tidak membebani iklim investasi serta daya beli
masyaraka
Perbaikan
Administrasi: Menyoroti perlunya dasar
hukum yang kuat dan ketelitian redaksional agar implementasi pemungutan pajak
dan retribusi berjalan transparan dan akuntabel
Melalui pembahasan
ini, DPRD Kota Bandar Lampung berkomitmen menghadirkan regulasi yang
berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi
pendapatan daerah demi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat ,
Dilansir dari sumber Humas DPRD kota bandar lampung. (**)
