MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik

 

DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Tampaknya perlu dipertanyakan profesional dan kinerja Aparat sipil Negara ( ASN ) dilingkungan kantor Balai Pelaksana jalan Nasional (BPJN) Provinsi lampung yang beralamat dijalan Jl. Wolter Monginsidi No. 220, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Hal ini disampaikan ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung, Ashari hermnasyah kepada media, dibandar lampung,Senin (31/8/2026)

Berdasarkan ungkapan Ketua MTM, Ashari hermansyah, bahwa lembaganya telah melakukan upaya koordinasi untuk menyampaikan permohonan informasi publik terkait hasil survei sementara yang dilakukan terkait 2 (dua) wilayah pelaksanaan pekerjaan jalan yang berlokasi di kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat dibeberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, pekerjaan jalan yang sudah dlakukan survei dan investigasi disatuan kerja wilayah 2 (dua) Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) provinsi lampung adalah Preservasi  Jalan Dan jembatan Ruas Sp.Gunung Kemala-Sanggi, kabupaten pesisir barat, dengan nilai pagu 46 miliar dan Pelaksanaan Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas BTS.Prov.Bengkulu-Sp. Gunung Kemala - Padang Tambak, Kabupaten Lampung barat dengan nilai pagu 43 Miliar, katanya

Dalam penegasanya, Ashari menyebutkan bahwa Terhadap dua pekerjaan yang sudah dilakukan survei tersebut terindikasi telah terjadi dugaan penyimpangan, yang kemudian sebagai bentuk koordinasi, kami kemudian telah menyampaikan hasil survei sementara tersebut pada tanggal tanggal 28 juli 2026 hingga tenggat waktu 10 hari kerja menyampaikan kembali pada tanggal 14 agustus 2026 yang dituju kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung, perihal permohonan informasi yang tidak ditanggapi

“ Alasan kami jelas merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 35 yang berbunyi permohonan informasi yang tidak ditanggapi, Ujarnya

Dalam ungkapanya, ashari mengatakan bahwa kami telah memberikan deadline selam 30 hari kerja sejak dikeluarkanya permohonan keberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila hal ini tetap juga tidak direspon atau tidak didindahkan oleh pihak BPJN,  permintaan informasi publik yang tidak ditanggapi, maka dapat dikatakan masuk katagori sengketa informasi publik.

Mengutip dari permohonan keberatan atas permintaan informai publik oleh MTM, ada beberapa permohonan yang diminta oleh MTM diantarnya adalah ;

1.  Diminta kepada pihak Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung Segera memberikan jawaban klarifikasi berdasarkan hasil survei dan investigasinya yang diminta.

2.  Diminta kepada pihak Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi Lampung untuk memberikan informasi publik berupa dokumen kontrak kerja dan lainya.

“ kami minta kepada pihak BPJN Ptrovinsi lampung untuk memberikan jawaban klarifikasi, sebelum masalah ini masuk keranah hukum” Tandasnya

Menurutnya, Apabila selama 30 hari kerja sejak dikeluarkan permohonan surat keberatan tidak juga diindahkan, maka kami dalam hal ini akan menyampaikan masalah ini keranah hukum lebih lanjut, dan biarkan masyarakat tahun bagaimana menyoroti dan menilai kenireja Aparatur sipil negara (ASN), apakah mereka ada rasa malu atau tidak ? tanyanya. Karena merela bekerja untuk memberikan pelayana publik yang baik ,

Lebih lanjut ashari menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah megatur hak dan kewajiban penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik (termasuk Aparatur Sipil Negara/ASN) diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Diantaranya ungkap ashari, adalah ;

Hak ASN / Penyelenggara Pelayanan Publik berdasarkan  (Pasal 14)

Memberikan pelayanan: Bekerja tanpa ada hambatan dari pihak lain yang bukan tugasnya.

Bekerja sama: Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

Mendapat anggaran: Memiliki anggaran dana untuk membiayai kegiatan pelayanan.

Membela diri: Melakukan pembelaan jika ada pengaduan atau tuntutan yang tidak sesuai kenyataan.

Menolak permintaan: Menolak permintaan layanan jika itu melanggar aturan hukum.

Mendapat penghargaan: Memperoleh penghargaan atas prestasi kerja dalam melayani masyarakat

Kewajiban ASN / Penyelenggara Pelayanan Publik (Pasal 15)

Menyusun standar: Membuat dan menetapkan standar pelayanan yang jelas.

Membuat maklumat: Menyusun dan mengumumkan maklumat pelayanan kepada masyarakat.

Menempatkan petugas: Menempatkan pelaksana atau pegawai yang kompeten dan ahli di bidangnya.

Menyediakan fasilitas: Menyiapkan sarana, prasarana, atau fasilitas pendukung yang layak.

Melayani dengan baik: Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, adil, dan tidak diskriminatif.

Mengelola pengaduan: Menyediakan sarana pengaduan dan menanggapi keluhan masyarakat dengan cepat

Terhadap permohonan yang tidak ditanggapi oleh pihak BPJN lampung, Ketua MTM berharap kepada pihak BPJN lampung memberikan jawaban kkalrifikasi dan memberikan permohonan informasi yang diminta, sebelum hal ini masuk keranah hukum lebih lanjut, pungkasnya

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik
  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik
  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik
  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik
  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik
  • MTM Nilai BPJN Lalai Berikan Pelayanan Publik