KPK Tetapkan Tersangka Mantan Sekjend MPR RI
DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Mantan Sekretaris Jenderal (sekjend) MPR RI Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK usai diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026)).
Penetapan Ma'aruf yang saat ini berstatus tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dugaan gratifikasi yang dilakukan Ma'aruf yang diterimanya sebesar 17 miliar,.Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan dalam penyidikan Ma'aruf diduga juga telah menerima imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Usai Diperiksa sebagai Tersangka komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR, (**)
