Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti

 

Oleh : Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

DETAK NUSANTARA | JAKARTA, Belakangan ini muncul kembali polemik mengenai siapa yang sesungguhnya  berwenang melakukan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya  kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya apakah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya kerugian negara, Gak ini dikatakan oleh Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. Dijakarta,  Selasa (18/8/2026)

Berdasarkan Penjelasan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa persoalan tersebut harus terlebih dahulu dikembalikan  kepada Konstitusi dan undang-undang, bukan semata-mata kepada praktik yang selama ini berlangsung. 

Henry Yosodiningrat menegaskan BPK Dan BPKP Memiliki Kedudukan  Hukum  Yang Berbeda , sebagaimana ia terangkan pada Pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .yang menyatakan: 

"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang  keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri." 

Konstitusi dengan demikian secara tegas membentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memperoleh mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tegas Henry Yosodiningrat

Menurutnya .Mandat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 10 ayat (1) UU BPK memberikan kewenangan  kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang  diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

Kedudukan BPK harus dibedakan secara fundamental dengan BPKP. BPK adalah  lembaga negara yang memperoleh mandat langsung dari UUD 1945. Sementara  itu, BPKP merupakan lembaga pemerintah dalam lingkungan kekuasaan eksekutif yang tugas dan fungsinya diatur melalui Peraturan Presiden, termasuk Peraturan Presiden  Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP sebagaimana telah diubah,  sumber dan kualitas kewenangan keduanya tidak sama. Ujarnya 

Kemudian masih kata  Henry Yosodiningrat, terkait Persoalan  bukan  Sekedar  Siapa Yang  Mampu  Menghitung, ia mempersoalkan kompetensi profesional auditor BPKP, kendati demikian ia bukan   mengatakan bahwa BPKP tidak boleh melakukan pemeriksaan dalam rangka  menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah, Yang dipersoalkan adalah: apakah hasil audit lembaga pengawasan internal  pemerintah tersebut dapat berubah fungsi menjadi bukti untuk membuktikan  unsur "merugikan keuangan negara" dalam perkara pidana korupsi, yang  kemudian digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwa seseorang, Tanya Henry Yosodiningrat

Menurutnya,.Ketika hasil suatu audit hendak dipergunakan untuk membuktikan unsur tindak pidana dan menjadi dasar negara menuntut seseorang, persoalannya tidak lagi semata-mata berada dalam wilayah administrasi pemerintahan. Kita telah memasuki wilayah hukum  pidana, sehingga asas legalitas, kepastian hukum, due process of law, serta kejelasan  sumber kewenangan harus diberlakukan secara ketat. Tandasnya 

Penjelasan  Pasal 603 KUHP Henry Yosodiningrat menyoroti Penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa pengertian "merugikan keuangan negara" didasarkan pada "hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan".

Menurutnya, Pembentuk undang-undang tidak menggunakan istilah "hasil audit instansi pemerintah", tidak menyebut "hasil audit APIP", dan tidak pula menggunakan istilah umum "hasil audit  lembaga yang berwenang". Yang digunakan justru istilah khusus, katanya

Henry Yosodiningrat juga menyampaikan pertanyaannya sederhana: siapakah lembaga negara audit keuangan menurut Konstitusi? Menurut jawabnya adalah sesuai Pasal 23E UUD 1945 menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan. 

Bahkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XXIV/2026,  Mahkamah menghubungkan frasa dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tersebut dengan  BPK, merujuk kepada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK. 

Dengan demikian timbul pertanyaan hukum yang sangat mendasar: apabila hasil audit  BPKP, Inspektorat, atau bahkan akuntan publik diberi fungsi yang sama untuk  membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara pidana, lalu untuk apa  pembentuk undang-undang menggunakan frasa khusus "lembaga negara audit  keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP? Jangan sampai suatu norma undang-undang kehilangan makna karena praktik penegakan  hukum justru memperluasnya. 

Hal yang tidak senada yang dilontarkan Henry Yosodiningrat, bahwa ia Tidak Sependapat Dengan  Konstruksi Hukum Yang  Selama  Ini  Digunakan, karena menurut Henry, ia  mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk berkoordinasi dengan BPKP, BPK,  instansi lain, maupun menggunakan ahli dalam pembuktian kerugian negara. 

Ia juga memahami Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 yang dituangkan  dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang pada pokoknya membuka ruang bagi hasil  pemeriksaan atau audit BPKP, Inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tersertifikasi  untuk dijadikan dasar dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sedangkan hakim tetap menilai berdasarkan fakta persidangan.

Oleh karena ia Dengan segala hormat, tidak sependapat dengan konstruksi  hukum tersebut, yang Menurut akunya, bahwa konstruksi tersebut mencampuradukkan antara  kewenangan  melakukan pengawasan dan penghitungan secara administratif dengan  kewenangan menghasilkan pemeriksaan yang dipergunakan untuk  membuktikan unsur konstitutif suatu tindak pidana. Keduanya bukan hal yang  sama. 

Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga lahir jauh sebelum berlakunya KUHP Nasional  yang sekarang secara khusus menggunakan terminologi "hasil pemeriksaan lembaga  negara audit keuangan". Oleh karena itu, menurut saya konstruksi hukum tahun 2012  tersebut tidak dapat begitu saja dipindahkan ke rezim hukum Pasal 603 KUHP tanpa memperhatikan perubahan norma.

Henry Yosodiningrat menjelaskan Sema Tidak  Boleh  Memperluas Makna  Undang- Undang karena Terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2024, pertanyaan hukumnya juga sederhana: dapatkah  suatu SEMA atau Rumusan Kamar memperluas pengertian "lembaga negara  audit keuangan" yang telah ditentukan dalam suatu undang-undang? Ia katakan tidak dapat, 

Apalagi perluasan tersebut kemudian mempunyai konsekuensi langsung terhadap pembuktian unsur tindak pidana. Kalau undang-undang mengatakan "lembaga  negara audit keuangan", terminologi itu harus ditafsirkan berdasarkan UUD 1945 dan  sistem peraturan perundang-undangan, bukan diperluas melalui praktik atau pedoman internal peradilan.  

Ada pendapat yang mengatakan: "Tidak masalah BPKP yang menghitung, karena pada akhirnya angka kerugian negara tetap akan diuji di depan persidangan dan hakimlah  yang menentukan."argumentasi tersebut belum menjawab persoalan pokok. Kata Henry 

Ia sepakat bahwa hakim tidak terikat secara mutlak kepada suatu angka audit dan seluruh bukti harus diuji di persidangan. Tetapi sebelum sampai kepada pertanyaan apakah hasil audit itu benar atau salah, terlebih dahulu harus dijawab apakah lembaga yang membuat audit tersebut mempunyai kewenangan hukum untuk menghasilkan pemeriksaan yang digunakan sebagai bukti unsur kerugian negara dalam perkara pidana. 

Itulah persoalan kompetensi atau kewenangan. Sebuah hasil pekerjaan mungkin secara  teknis benar, tetapi kebenaran teknis tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan hukum. Lalu Henry juga  berpendapat Persoalan tersebut 

Pertama, BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. BPKP dapat melakukan audit investigatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan sesuai kewenangan administratif yang diberikan kepadanya.

Kedua, Kewenangan administratif tersebut, menurut saya, tidak dapat diperluas menjadi kewenangan untuk menghasilkan audit yang digunakan Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Ketiga, Untuk kepentingan pembuktian unsur "merugikan keuangan negara"  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP, hasil pemeriksaan yang dimaksud oleh  undang-undang adalah hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yaitu  BPK. 

Keempat, Oleh karena itu, menurut pendapat saya, hasil audit BPKP tidak  seharusnya dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti untuk  membuktikan adanya kerugian keuangan negara dalam mendakwa seseorang  melakukan tindak pidana korupsi. 

Kelima, Setelah hasil pemeriksaan BPK diajukan ke persidangan, hasil tersebut tentu  tidak serta-merta mengikat hakim secara mutlak. Terdakwa dan penasihat hukumnya  berhak membantahnya, Jaksa wajib membuktikannya, dan hakim wajib menguji seluruh  bukti untuk menemukan kebenaran materiil. 

Dari sekian itu, hendry menyebutkan terdapat  dua persoalan yang harus dibedakan: 

"Siapa  yang berwenang menghasilkan. Pemeriksaan   Kerugian Negara ?"  dan "Siapa  yang  Pada Akhrinya  MenilaiI terbukti atau Tidaknya kerugian Terbukti ?" 

Menurutnya  adalah BPK sebagai lembaga negara audit keuangan,nYang kedua adalah hakim melalui proses pembuktian di persidangan, karena Kedua kewenangan tersebut jangan dicampuradukkan.tegas hendry

Mengakhiri ungkapannya Henry Yosodiningrat mengatakan, bahwa Pemberantasan korupsi harus kita dukung dengan sungguh-sungguh. Namun semangat  memberantas korupsi tidak boleh membuat kita mengabaikan prinsip negara hukum.  

Menurutnya,.Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due process of law., Sebab seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan. 

Ia kembali menegaskan, Dalam negara hukum, kewenangan tidak lahir karena sesuatu telah lama dipraktikkan. Kewenangan harus lahir dari Konstitusi dan undang-undang. 

Apabila Konstitusi telah menunjuk satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta KUHP secara khusus menunjuk "lembaga negara audit keuangan", maka menurut pendapat saya kita harus konsisten terhadap pilihan konstitusional tersebut. Pungkasnya (**)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti
  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti
  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti
  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti
  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti
  • Apakah Hasil Audit BPKP Dijadikan Alat Bukti