Pemberian Gelar Adat Lampung Jokowi Disinyalir Ilegal
DETAK NUSANTARA | LAMPUNG, Sejumlah masyarakat Lampung memprotes atas pemberian gelar adat Lampung kepada Mantan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu, Pasalnya pemberian gelar adat Lampung diwajibkan melalui mekanisme persetujuan Ketua adat setempat.
Dikutip dari sumber unggahan video Jurnalis Madilog, sebuah diskusi zoom dengan tema '*PROSESI INJAK KEPALA KERBAU, LAZIM-KAH DALAM TRADISI & BUDAYA LAMPUNG* sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Host Darmawan Sepriosa Jurnalis kepada Irjen Pol. (Purn.) H. Ike Edwin, SIK., SH., MH., MM., Tokoh Adat Lampung sekaligus Perdana Menteri Kepaksian Pernong di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Provinsi Lampung mengatakan, penganugerahan gelar Baginda Pemuka Bangsa ke Jokowi di Lampung bermasalah. Pasalnya, prosesi penganugerahan gelar tidak dihadiri oleh raja raja adat yang berwenang.Rabu (1/7/2026)
Dalam diskusi secara daring Irjen Pol. (Purn.) H. Ike Edwin, SIK., SH., MH., MM didampingi narasumber lainya diantaranya Bunda Merry, S.Ag, Tokoh Masyarakat Provinsi Lampung. Muhammad Sobari, Tokoh & Budayawan Nasional.Gunawan Parikesit, dan Korlap Aksi Tolak Kunjungan Jokowi ke Lampung.
Irjen Polisi Purnawirawan Dang Gusti Ikke Edwin.yang sapa akrab dipanggil Dang Ikke Edwin menegaskan,.bahwa pemberian gelar itu memang sudah tradisi di Lampung Namanya di dalam piil pisinggiri yang merupakan komitmen falsafah hidup orang lampung. Kalau diartikan adalah komitmen dan harga diri.
Kemudian di dalam adat budaya lampung ada namanya bajuluk adok. Artinya orang Lampung sering memberi penghargaan kepada orang dan memberi gelar, memberi nama satu kehormatan di dalam suku lampung. Hanya persoalannya semua itu tidak asal-asalan. Harus pakai titih adat budaya karena Ada yang namanya raja adat, tokoh adatnya yang tertua dan tidak boleh sembarangan orang memberi gelar. Harus raja adatnya, ujar dang ikke
Ia paparkan, Lampung dibagi dua masyarakat adat. Yaitu masyarakat adat sai batin. Dan masyarakat adat pepadun. Keterkaitan pemberian. Adat yang dilakukan yang lalu dilaksanakan di masyarakat pepadun di kabupaten way kanan
"Tapi tidak bisa sembarangan juga memberikan gelar itu. Harus dalam suasana penuh adat, penuh kemuliaan, penuh kehormatan, setiap orang Lampung disebut orang adat karena di Lampung berlaku hukum adat. Jadi, setiap orang Lampung harus menghormati hukum adat.mereka orang adat.Tapi kalau mereka dikatakan bukan termasuk raja adatnya, paparnya
Dang Ikke menegaskan ,raja adat itu mempunyai wilayah teritorial, Mereka punya rakyat, punya organisasi, Kemudian rakyat patuh sama rajanya, Jadi pemberian gelar itu harus orang yang tertinggi di adat itu atau disebut raja adat karena memang gelar itu harus muncul dari dia.
Pemberian adat yang telah berlangsung apakah sudah mendapatkan persetujuan dari ketua atau raja adat Dikabupaten way kanan, karena menurut sepengetahuan Dikabupaten way kanan terdapat empat marga Yaitu buai pemuka Pangeran Ilir Raja 1. Yang kedua, buai pemuka Pangeran Tuha. Yang ketiga, buai pemuka Pangeran Udik. Dan Yang keempat, buai pembuka bangsa raja.
Apakah saat pemberian adat ada persetujuan ke empat buay pemuka dan ikut menghadiri dalam acara tersebut ? Jikapun pemberian adat tanpa dihadiri kepala adat dapat melalui persetujuan mereka untuk mendelegasii utusan ! Apakah sudah dilalui, Tegas Dang ikke
Bahwa pemberian gelar itu memang sudah tradisi di Lampung Namanya di dalam piil pisang giri yang merupakan komitmen falsafah hidup orang lampu. Kalau diartikan adalah komitmen dan harga diri.
Kemudian di dalam adat budaya lampung ada namanya bajuluk adok. Artinya orang Lampung sering memberi penghargaan kepada orang dan memberi gelar, memberi nama satu kehormatan di dalam suku lampung. Hanya persoalannya semua itu tidak asal-asalan. Ungkapnya
"Harus pakai titih adat budaya karena Ada yang namanya raja adat, tokoh adatnya yang tertua dan tidak boleh sembarangan orang memberi gelar. Harus raja adatnya, "
Menurutnya, Karena Lampung dibagi dua masyarakat adat. Yaitu masyarakat adat sai batin. Dan masyarakat adat pepadun. Kalau pemberian Adat yang dilakukan yang lalu dilaksanakan di masyarakat pepadun di kabupaten way kanan
Akan Tapi tegas Dang Ikke, tidak bisa sembarangan juga memberikan gelar itu. Harus dalam suasana penuh adat, penuh kemuliaan, penuh kehormatan, dan setiap orang Lampung disebut orang adat karena di Lampung berlaku hukum adat. Jadi, setiap orang Lampung harus menghormati hukum adat, Jadi mereka orang adat.Tapi mereka dikatakan bukan termasuk raja adatnya
Menurut penilainya, raja adat itu mempunyai wilayah teritorial.,.Mereka punya rakyat, punya organisasi, Kemudian rakyat patuh sama rajanya.
Jadi pemberian gelar itu harus orang yang tertinggi di adat itu atau disebut raja adat karena memang gelar itu harus muncul dari dia.
Pertanyaannya, Apakah saat pemberian adat ada persetujuan ke empat bua pemuka dan ikut menghadiri dalam acara tersebut ? Jikapun pemberian adat tanpa dihadiri kepala adat dapat melalui persetujuan mereka untuk mendelegasii utusan ! Tutup Dang Ikke Edwin (DN.001)
