Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan

DETAK NUSANTARA | RIAU ROKAN HULU – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polres Rokan Hulu. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jumat (17/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir Jalan Desa Muara Jaya. Tersangka yang diamankan berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Senin (13/7/2026).

"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya perintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Iptu Dendi.

Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin *Aiptu Ronaldi* bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RP yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor *0,28 gram* yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga menyita:

- *1 lembar plastik warna merah

- *1 dompet warna hitam

- 1 kotak rokok merek Esse

- 1 unit timbangan digital

- 1 unit HP merek Vivo warna ungu

- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi

- Uang tunai Rp9 juta yang diduga hasil peredaran narkotika

Didapat dari Pekanbaru, Urine Positif

Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk pengembangan jaringan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan *positif mengandung metamfetamina*, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu," tutup Iptu Dendi. Sumber: Humas Polres Rokan Hulu (DN.0016)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan
  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan
  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan
  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan
  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan
  • Satresnarkoba Rohul Ringkus Pengedar Sabu Kepenuhan