Polres Rohul Amankan Bandar, Sabu 1,03 Kilogram
DETAK NUSANTARA | RIAU - Jajaran Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A alias J (39) diamankan di Kecamatan Rambah dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 246 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polres Rokan Hulu dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyimpanan narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga terlibat.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H. mendatangi lokasi dan mengamankan A alias J.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersebut. Petugas menemukan 10 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening dengan total berat kotor sekitar 1.030 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 83,80 gram.
Tidak hanya narkotika, sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran juga turut disita. Barang tersebut berupa tiga pack plastik klip bening, tas washbag, kotak kaca pirex, tujuh buah lakban putih, tujuh gulung lakban putih, tiga telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, A alias J mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND, yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan adanya kandungan metamfetamina.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Dendy Gustianto mewakili Kapolres Rokan Hulu.
Data Polres Rokan Hulu mencatat, sejak 1 Januari sampai 24 Agustus 2026, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan total 233 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 222 tersangka merupakan laki-laki dan 11 perempuan. Polisi juga menyita 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja serta 293,25 butir ekstasi.
Sebanyak 64 perkara di antaranya merupakan kasus dengan kategori pengedar, sedangkan 124 perkara lainnya masuk kategori perantara atau kurir.
Dilansir dari sumber Humas Polres Rohul.( D.016)

