Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu

DETAK NUSANTARA | RIAU — Unit Reskrim Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias R diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah RT 01 RW 04 Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rambah Samo terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan terduga pelaku berada di dalam rumah, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan RH alias R. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,15 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Samsung A16 warna abu-abu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu buah sendok dari pipet kecil, satu buah mancis warna biru, satu plastik klip bening, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH alias R diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya sementara positif mengandung metamfetamina.

Kapolsek Rambah Samo menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Rambah Samo.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (")

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu
  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu
  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu
  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu
  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu
  • Unit Reskrim Rambah Samo Amankan Pengedar Sabu