Massa Gerebek BPK Usut Dana KONI
DETAK NUSANTARA | SULAWESI SELATAN, Kantor Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan. Provinsi Sulawesi selatan didatangi dan disemprot sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH), pada Jumat (4/9/2026)
Kedatangan mereka digedung BPK RI Sulawesi selatan dengan melakukan unjuk rasa yang sebelumnya pernah mereka lakukan hal yang serupa, namun kali ini aksi unjuk rasa bukan dikejaksaan
Tujuan dua elelemen masyarakat melakukan unjuk rasa dikantor BPK RI Sulawesi selatan mendesak untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp15 miliar yang diterima KONI Kota Makassar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kehadiran mereka kemudian diterima oleh Kepala Subbagian humas dan tata usaha BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel I made Anom Jumitra, dan langsung mereka juga menyampaikan lampiran bukti dokumen realisasi anggaran tahun 2025 yang menurut mereka tidak sesuai dengan penyataan koni Makassar pada saat konferensi pers.
Penekanan tersebut disampaikan sebagai bentuk sosial control,.agar penggunaan uang rakyat diperiksa secara objektif, independen, dan menyeluruh, yang dinilai adanya perbedaan keterangan yang disampaikan kepada publik mengenai alokasi anggaran serta struktur realisasi penggunaan dana perlu diuji melalui pemeriksaan auditor yang berwenang.
Dari sekian 80 % Atau 70 % Sebelumnya, publik mendapatkan penjelasan mengenai alokasi sekitar 80 persen dana hibah untuk cabang olahraga (cabor) dan sekitar 20 persen untuk operasional serta belanja organisasi.Namun, kemudian muncul keterangan mengenai angka 70 persen, sementara terdapat informasi dan dokumen internal yang menunjukkan struktur penggunaan anggaran berbeda.
Dalam pertemuan, Ketua APAK, A. Akbar, menilai perbedaan informasi tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan diuji berdasarkan dokumen pertanggung jawaban yang sah.
Menurut dia, “Yang perlu diperiksa adalah dasar penggunaan anggaran tersebut. Apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan NPHD, proposal hibah, perencanaan yang disetujui, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai publik hanya menerima angka-angka yang berubah tanpa adanya penjelasan berdasarkan dokumen,” ujarnya
Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, S.H., ikut menyampaikan penegasan, bahwa desakan kepada BPK bukan merupakan upaya untuk memvonis pihak tertentu, melainkan meminta adanya pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh dokumen penggunaan dana hibah.
“Kami datang untuk meminta pemeriksaan yang menyeluruh. Kalau penggunaan anggaran sudah sesuai aturan dan NPHD, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan auditor. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” kata Ishadul, S.H.
Ada 8 tuntutan APAK Dan GRHAPAK dan GRH, mereka mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk:
1. Memeriksa NPHD Dana Hibah Rp15 Miliar Memeriksa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI Kota Makassar, termasuk peruntukan, komposisi, serta ketentuan penggunaan dana hibah.
2. Memeriksa Seluruh LPJ Dana Hibah KONI Makassar Melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban dan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti pengeluaran, rekening koran, kuitansi, kontrak kegiatan, SPJ, serta bukti penyaluran dana.
3. Menguji Klaim Alokasi Dana untuk Cabor Memastikan apakah klaim alokasi 80 persen yang kemudian disebut berubah menjadi 70 persen benar-benar sesuai dengan realisasi penggunaan dana hibah dan dokumen pertanggungjawaban.
4. Memeriksa Pos Belanja Bantuan dan Kualifikasi Praporprov Menelusuri mekanisme penggunaan, penerima, dan bukti pertanggungjawaban pada setiap pos anggaran, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan peruntukan dana hibah.
5. Mencocokkan Seluruh Angka Penggunaan Dana Hibah Mencocokkan pagu hibah sebesar Rp15 miliar, realisasi yang disebut sebesar Rp14,220 miliar, serta informasi mengenai SILPA, agar tidak terjadi perbedaan atau pencampuran informasi yang membingungkan publik.
6. Menguji Kesesuaian Perencanaan dan Realisasi Memeriksa kesesuaian antara perencanaan penggunaan anggaran, NPHD, keputusan internal KONI, dan realisasi penggunaan dana di lapangan.
7. Menelusuri Substansi Dokumen Pertanggungjawaban Memastikan pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menguji keabsahan dan kesesuaian seluruh bukti transaksi dengan kegiatan yang dilaporkan.
8. Menindaklanjuti Temuan Sesuai Kewenangan Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian peruntukan, pelanggaran ketentuan hibah, indikasi kerugian keuangan negara/daerah, atau penyimpangan lainnya, APAK dan GRH meminta agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pada penyampaian pernyataan oleh APAK dan GRH mereka katakan, bahwa aransparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemeriksaan yang objektif terhadap penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar dinilai penting untuk memberikan kepastian berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan yang berubah di ruang publik.u “Uang hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami meminta BPK menjalankan fungsi pemeriksaannya secara profesional dan independen agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” pungkas A. Akbar dan Ishadul, S.H. (DN.001)

