Rp76,5 Juta Tertahan, Ke Mana Mengalir
DETAK NUSANTARA | RIAU, ROKAN HULU - Uang publik bukan sekadar angka yang tercetak dalam lembar laporan. Di balik setiap rupiah retribusi, ada kewajiban, ada kepercayaan, dan ada hak masyarakat yang semestinya kembali kepada daerah dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Karena itu, ketika Rp76,5 juta retribusi parkir di Kecamatan Ujung Batu belum disetorkan ke kas daerah, persoalannya tidak berhenti pada soal administrasi. Ia menyisakan pertanyaan yang lebih dalam: ke mana aliran uang tersebut selama belum masuk ke kas daerah?
Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu akhirnya mengambil langkah tegas. Kerja sama pengelolaan parkir dengan Dasriyanto, selaku pemegang kontrak, diputus melalui surat tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Minarli Ismail, SP.
Kerja sama tersebut sebelumnya berlandaskan Perjanjian Kerja Sama Nomor 500.11.33/DISHUB/321/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dalam perjanjian itu, kewajiban retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp32,25 juta setiap bulan.
Namun, berdasarkan surat Dishub, terdapat retribusi yang belum disetorkan untuk bulan Mei, Juni, dan Agustus 2026, dengan total tunggakan yang disebut mencapai Rp76,5 juta.
Angka yang Berubah Menjadi Pertanyaan
Rp76,5 juta mungkin hanya terlihat sebagai angka dalam sebuah surat. Tetapi dalam ruang publik, angka memiliki makna yang jauh lebih besar.
Ia adalah uang yang seharusnya masuk ke kas daerah. Ia merupakan bagian dari penerimaan yang memiliki jalur pertanggungjawaban. Ketika jalur itu terputus, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.
Apakah uang tersebut masih berada dalam penguasaan pengelola? Sudah digunakan untuk keperluan lain? Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan penyetoran belum dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan prasangka.
Sebab dalam pemerintahan yang sehat, transparansi bukanlah ancaman. Transparansi justru menjadi cermin untuk melihat apakah amanah telah berjalan sebagaimana mestinya.
Kontrak Diputus, Tunggakan Harus Dilunasi
Dishub Rohul menyatakan kerja sama pengelolaan parkir dengan Dasriyanto diputus terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.
Hak pengelolaan parkir untuk September 2026 dan bulan-bulan berikutnya akan dialihkan kepada pihak lain.
Namun, pemutusan kerja sama tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah timbul.
Dasriyanto masih diberikan waktu satu minggu sejak surat ditandatangani untuk melunasi tunggakan sebesar Rp76,5 juta.
Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam tenggat yang ditentukan, Dishub menyebut dapat menjatuhkan sanksi atau menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di titik inilah persoalan memasuki babak yang lebih penting.
Sebab kontrak dapat diputus, pengelola dapat diganti, tetapi kewajiban terhadap uang daerah tetap harus dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Uang Publik Kehilangan JejakRetribusi parkir dipungut dari masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berlangsung setiap hari.
Setiap kendaraan yang membayar parkir meninggalkan jejak kecil dari sebuah kewajiban. Jejak-jejak kecil itulah yang kemudian terkumpul menjadi penerimaan daerah.
Karena itu, uang publik tidak boleh kehilangan arah. Ia harus memiliki jalan yang jelas: dipungut, dicatat, disetorkan, dipertanggungjawabkan, kemudian kembali kepada masyarakat melalui pelayanan dan pembangunan.
Jika dalam perjalanan ada Rp76,5 juta yang belum sampai ke kas daerah, maka yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan kejelasan mengenai aliran dan pertanggungjawabannya.
Publik berhak mengetahui apakah kewajiban itu akhirnya diselesaikan sesuai tenggat yang diberikan. Ke Mana Perginya Uang Retribusi?Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana.
Namun, di balik kesederhanaannya terdapat prinsip besar dalam tata kelola pemerintahan: setiap rupiah uang daerah harus dapat dijelaskan asal dan peruntukannya.
Jangan sampai uang retribusi menjadi seperti air yang mengalir tanpa diketahui muaranya.
Apalagi muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk hiburan malam atau karaoke.
Spekulasi tetaplah spekulasi sampai ada bukti.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan menuduh ke mana uang itu pergi, melainkan:
Di mana uang itu sekarang? Siapa yang menguasainya? Mengapa belum disetorkan? Dan kapan seluruhnya masuk ke kas daerah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran apakah persoalan ini selesai sebagai urusan administratif atau justru berkembang menjadi persoalan hukum.
Pada akhirnya, uang rakyat tidak pernah benar-benar menjadi milik siapa pun secara pribadi.
Ia hanyalah amanah yang singgah melalui tangan pengelola sebelum kembali kepada pemilik sebenarnya: masyarakat.
Dan ketika amanah itu belum sampai ke tempat semestinya, publik memiliki hak untuk bertanya.
Ke mana perginya Rp76,5 juta retribusi parkir Ujung Batu? Kini waktu yang akan menjawabnya. (DN.0016)

